Balinetizen.com, Jembrana
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jembrana akan memberikan sanksi tegas terhadap kendaraan truk ODOL (Over Dimension and Over Loading) yang melintas di jalur utama Denpasar-Gilimanuk. Penindakan akan diberlakukan setelah periode sosialisasi di bulan Juni 2025, selesai.
Pemberian sanksi terhadap truk dengan kelebihan muatan dan dimensi (tidak sesuai standar) bukan tanpa alasan. Truk ODOL dianggap berpotensi merusak ruas jalan dan biang kerok terjadinya kemacetan.
Satlantas Polres Jembrana kini tengah gencar melakukan sosialisasi. Menindaklanjuti arahan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, sosialisasi berlangsung mulai tanggal 1 sampai 30 Juni 2025 mendatang.
“Sosialisasi melalui pendekatan edukatif terus kami lakukan. Sasaran kami para sopir atau pengemudi, pengelola perusahaan transportasi hingga BUMN,” jelas Kasat Lantas Polres Jembrana Iptu Aldri Setiawan melalui Kanit Regident Satlantas Polres Jembrana, Iptu I Wayan Dharmayuda, Selasa (10/6/2025).
Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak negatif ODOL. Mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan hingga risiko kecelakaan lalu lintas.
Selama masa sosialisasi, kata dia, petugas tidak saja memberikan imbauan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Gilimanuk, kargo dan sepanjang jalur utama Denpasar-Gilimanuk. Namun juga dengan mendatangi langsung perusahaan karoseri.
Hingga 9 Juni, tercatat 72 kendaraan truk telah didata dan didokumentasikan sebagai bagian dari upaya pemetaan pelanggaran.
Keberadaan truk ODOL secara nyata telah menimbulkan dampak kerusakan parah di sepanjang jalur arteri Denpasar-Gilimanuk dan dapat memicu kemacetan. Kendaraan dengan muatan berlebih, terutama yang ketinggiannya melampaui batas aman, sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Dugaan adanya truk “ngeblong” atau sengaja menghindar tidak masuk ke jembatan timbang di Cekik, Gilimanuk juga menjadi atensi. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak UPTD Jembatan Timbang. Saat tahap penindakan, tidak ada toleransi bagi pelanggar,” tegasnya.
Setelah masa sosialisasi berakhir, penindakan akan dilakukan secara bertahap. Tanggal 1 sampai 13 Juli 2025 tahap pemberian teguran tertulis yakni pelanggar akan diberikan blangko peringatan. Selanjutnya tanggal 14 – 25 Juli 2025 tahap penindakan tegas berupa tilang. “Periode ini akan bersamaan dengan digelarnya Operasi Patuh Agung 2025,” imbuhnya
Pelanggar yang terbukti membawa muatan lebih dari ketentuan akan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pihaknya juga akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk memastikan penindakan terkait dimensi dan tonase sesuai regulasi. “Ini komitmen kami untuk mewujudkan lalu lintas yang aman dan menjaga kualitas infrastruktur jalan,” ungkapnya. (Komang Tole)

