Tahap II Kasus Pungli Rumah Subsidi: IMK dan NADK Masuk Lapas Kerobokan

0
183

 

 

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan dua tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik ke penuntut umum dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, IMK, dan NADK.

“Terhadap Tersangka IMK dan Tersangka NADK dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum untuk 20 (dua puluh) hari ke depan, dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kerobokan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Selasa (17/6/2025).

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pemeriksaan tahap II, kedua tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing. Tersangka NADK didampingi Komang Ekayana, SH, sedangkan tersangka IMK didampingi I Wayan Putrawan, SH, MH.

Penuntut umum akan segera mempersiapkan pelimpahan perkara ini ke pengadilan. Penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola perizinan di daerah, sekaligus mencegah praktik pemerasan dan hambatan administratif di masa mendatang.

Sebelumnya, IMK ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Maret 2025, usai menjalani pemeriksaan intensif di Kejati Bali. Ia ditahan karena diduga melakukan pungutan liar terhadap para pengembang rumah subsidi di Buleleng.

Baca Juga :  Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila di Kabupaten Badung

Dalam pengembangan penyidikan, Jumat (11/4/2025), penyidik Kejati Bali menyita dana sebesar Rp1 miliar dari keluarga tersangka IMK. Dana tersebut diketahui berasal dari praktik pungutan terhadap sejumlah pengembang perumahan bersubsidi.

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here