Zivan Radmanovic Tewas Ditembak di Bali, Ini Peran Darcy Jenson dan Komplotannya

0
459

Tiga WNA pelaku penembakan Warga Australia di Bali, saat dipamerkan di Polres Badung, Kamis (26/6/2025)

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Kasus penembakan brutal terhadap Zivan Radmanovic (32), WNA Australia, di Villa Casa Santisya 1, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, terungkap melibatkan rencana matang dan pelaku profesional. Polisi menetapkan Darcy Francesco Jenson (37), WNA Australia, sebagai otak pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (14/6/2025) pukul 00.20 WITA.

Meski demikian hingga kini polisi belum mengungkap motif daripada penembakan tersebut.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Aditya mengungkap, Darcy memesan vila untuk para tersangka dan menyediakan seluruh logistik eksekusi, mulai dari kendaraan, senjata api, hingga tiket pelarian.

“Tersangka memesan villa, menyediakan alat dan kendaraan berupa dua mobil dan sepeda motor, bahkan membeli tiket kapal serta menjemput dan mengantar eksekutor dari dan ke luar Bali,” jelas Kapolda dalam konferensi pers, Kamis (26/6/2025).

Darcy sempat melarikan diri ke Jakarta dan berencana kabur ke Singapura. Namun, petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkapnya pada Senin malam (16/6/2025), saat ia mencoba melarikan diri dari area pemeriksaan imigrasi.

Dua pelaku lain yakni Tupou Pasa I Midolmore/ PT (27) dan Coskunmevlut/MC (22), juga WNA, bertindak sebagai eksekutor. PT membeli jaket dan senjata api jenis hammer otomatis yang digunakan dalam eksekusi, serta membuang barang bukti usai kejadian. MC turut membantu pembelian perlengkapan dan penghilangan jejak.

“MC dan PT merupakan eksekutor langsung penembakan terhadap korban,” tegas Kapolda.

Korban Zivan ditemukan tewas di kamar mandi vila dengan luka tembak, sementara seorang rekannya, Sanar Ghanim (35), terluka parah dan kini dirawat intensif.

Dari CCTV dan keterangan saksi, ketiga pelaku terlihat meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor. Polisi menyita dua mobil—Toyota Fortuner putih DK 1537 ABD dan Suzuki XL7 BK 1339 FDL—serta berbagai barang bukti, termasuk sarung tangan, peluru, serpihan proyektil, dan rekaman kamera pengawas.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri HUT Ke- 42 ST. Dharma Putra Banjar Batunya Tabanan

Senjata api semi-otomatis, magazen kosong, dan proyektil yang ditemukan di TKP telah diuji dan dipastikan identik. Penemuan senjata dilakukan di aliran Subak Anyelir, Tabanan, tak jauh dari lokasi mobil terakhir parkir sebelum pelarian ke Jawa.

“Senjata api kami temukan sekitar 700 meter dari lokasi mobil Fortuner terakhir diparkir. Diduga terbawa arus air,” ujar Kapolres Badung AKBP M. Arief Batubara.

Senjata tersebut akan diuji di Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk mengetahui apakah ada jejak DNA yangb tertinggal.

Kapolda menegaskan bahwa rangkaian kejahatan ini berlangsung sangat sistematis dan profesional. Dari awal persiapan, pelaksanaan, hingga upaya pelarian yang melibatkan kendaraan estafet dan perubahan alat transportasi.

“Ini terencana dengan rapi, penuh perhitungan, dan cukup profesional. Ketiganya bekerja terorganisir,” ungkap Irjen Daniel Aditya.

Tiga motor digunakan dalam operasi: dua oleh eksekutor, dan satu lagi oleh pelaku pendukung yang mempersiapkan logistik dan pengalihan. Saat eksekusi dan pelarian, kendaraan yang digunakan berbeda dari kendaraan saat persiapan.

“Ada tiga motor. Satu dipakai saat eksekusi, satu lainnya saat pelarian, dan satu motor untuk pendukung logistik,” lanjut Kapolda.

Darcy dan rekannya masuk ke Bali lebih awal dari korban, yaitu sejak April dan 9 Juni 2025. Ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan telah direncanakan jauh-jauh hari. Data perlintasan dari imigrasi menunjukkan mereka datang tidak bersamaan dengan korban.

“Para pelaku datang bertahap, bahkan lebih dulu daripada korban. Mereka saling mengenal dan bekerja sama,” jelas Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol.Dr.I Gede Adhi Mulyawarman.

Penyelidikan didukung oleh pendekatan ilmiah (scientific crime investigation). Ditemukan DNA pelaku di TKP, jejak residu senjata api (GSR), dan kesaksian yang menguatkan keterlibatan ketiga tersangka.

Baca Juga :  Jadi Surga Digital Nomad, Imagine Working From Bali, Why Not?

“Semua bukti ilmiah—baik DNA, GSR, CCTV, saksi—mengarah kuat bahwa pelaku memang merencanakan dan melakukan kejahatan ini,” tandas Kapolda.

Senjata api diduga pabrikan dan dibeli di Bali, meskipun penyelidikan terkait asal senjata masih berlanjut. Polisi tengah melakukan uji balistik dan pendalaman untuk menelusuri jalur distribusi senjata.

Ketiga pelaku dijerat pasal berat, yakni: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here