Glamping Ilegal di Buyan Disorot, PT SBH Minta Penegakan Hukum Tegas

0
257

Balinetizen.com, Tabanan

PT Sarana Buana Handara (PT SBH), menyampaikan klarifikasi resmi terkait isu proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan di kawasan Buyan, Buleleng, Bali.

Melalui kuasa hukumnya, Asep Jumarsa, S.H., M.H., CLA., PT SBH menegaskan bahwa pihaknya memperoleh Hak Guna Bangunan berdasarkan Sertifikat SHGB No. 44 Tahun 2003 secara sah melalui proses jual beli dengan warga pemilik lahan.

Dengan demikian, lahan tersebut bukan Tanah Negara murni, melainkan Tanah Negara Bekas Hak, yang sesuai dengan ketentuan hukum, memberikan hak prioritas kepada PT SBH untuk mengajukan perpanjangan.

“PT SBH telah dan terus melaksanakan kewajiban hukum, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara rutin,” ujar Asep Jumarsa, dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan selalu memanfaatkan lahan sesuai peruntukannya dan tidak pernah menelantarkan aset tersebut.

Dalam semangat keberlanjutan dan tanggung jawab sosial, PT SBH memberikan dukungan kepada petani lokal melalui program pinjam pakai lahan agar tetap produktif. Hal ini sejalan dengan prinsip PT SBH dalam menjaga harmonisasi dengan masyarakat sekitar.

Permasalahan yang mencuat, menurut PT SBH, bukan berasal dari masyarakat lokal. Relasi perusahaan dengan warga setempat dinilai tetap harmonis, bahkan diperkuat melalui program CSR Handara yang sudah berjalan lama.

Asep Jumarsa menegaskan, sumber masalah justru datang dari oknum pelaku usaha glamping ilegal yang mengklaim lahan Buyan secara sepihak dan tanpa dasar hukum.

“Pelaku usaha tersebut selalu mengatasnamakan Bumdes Pancagiri Kencana. Namun, klarifikasi resmi dari Bumdes menyatakan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan usaha glamping tersebut,” tegasnya.

PT SBH menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang sengaja dibangun untuk menutupi aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga :  Jumlah Penumpang Nataru Diprediksi Naik 5%, Kemenhub Siagakan 17 Kapal Di Tanjung Priok

“Sejak awal kami membuka ruang dialog dan musyawarah, namun oknum tersebut terus menghindar dan justru menggiring opini publik,” tambah Asep.

Dalam konteks penataan dan penertiban kawasan, PT SBH mendukung langkah Pemerintah Provinsi Bali dalam memberantas usaha glamping ilegal yang tidak memiliki izin resmi. PT SBH juga meminta pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap oknum yang mengklaim kepemilikan lahan tanpa dasar sah.

“PT SBH telah hadir selama hampir 50 tahun sebagai bagian dari masyarakat hukum Indonesia yang mendukung pembangunan Bali secara berkelanjutan. Kami percaya pemerintah akan memberikan perlindungan yang adil bagi pelaku usaha legal yang berkontribusi nyata,” tutup Asep Jumarsa.(ist)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here