Perkembangan Sidang Dugaan Korupsi, Ditemukan Fakta Baru Terdapat ‘Permainan’ Pengembang Untuk Pencairan Kredit

0
180

Balinetizen.com, Buleleng

Dalam persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Denpasar dengan tersangka mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta bersama pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan dan Kawasan Pemukiman Bidang Tata Bangunan pada Dinas PUTR Kabupaten Buleleng yakni Ngakan Anom Diana Kesuma Negara disebutkan turut memuluskan proses pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diduga bodong untuk pembangunan rumah subsidi.

Seperti yang terungkap dalam persidangan, salah satu keterangan saksi dalam persidangan juga menyebutkan bahwa terbitnya ribuan PBG yang dulunya IMB merupakan permainan pengembang untuk melancarkan pencairan kredit pada sejumlah Bank di Buleleng, bahkan disebut-sebut Bank sebagai kreditur juga memiliki peran yang penting dalam hal ini.

Kuasa hukum tersangka Ngakan Anom Diana Kesuma Negara yakni I Ketut Berlan Herlambang Pamungkas, SH dari Kantor Hukum Amanda Singaraja secara tegas mengatakan bahwa kliennya itu hanya mengerjakan tugas yang diberikan langsung oleh terdakwa I Made Kuta sebagai Kepala DPMPTSP Buleleng berdasarkan keinginan para pengembang yang hanya mau menerima secara tuntas proses perizijan PBG tanpa memenuhi dokumen.

“Para kontraktor yang dipanggil sebagai saksi menyatakan mereka itu terima beres dari pengurusan PBG yang didasarkan pada SKA scan atau dipinjam tanpa konfirmasi kepada pemilik SKA,” ucap Berlan Pamungkas menegaskan pada Rabu (23/7/2025) di Singaraja.

Lebih lanjut dikatakan
berkaitan dengan motif para pengembang yang mau terima beres PBG, pihaknya selaku kuasa hukum menyatakan kliennya kemungkinan dikejar oleh kebutuhan finansial dan juga semua dokumen. Sehingga diberikan kemudahan dengan harga miring yang diatur oleh oknum pada DPMPTSP Buleleng berinisial JN.

“Nahhh oleh karena harga miring dan diberikan harga Rp 1.470.000 bila dibandingkan harga PBG secara normal seharga Rp 2 jutaan. Jadi kami menduga hal itulah yang menyebabkan mereka tidak teliti terkait proses dokumen yang diduga aspal atau bodong,” terang advokat Berlan Herlambang Pamungkas,SH

Baca Juga :  Dewan Pers Dorong Media Massa Suarakan Semangat-Optimisme Saat Pandemi

Berangkat dari hal tersebut, adv. Berlan Herlmbang Pamungkas,SH kembali menegaskan bahwa kasus yang menyeret kliennya Ngakan Anom Diana Kesuma Negara akan otomatis membongkar dugaan adanya ribuan PBG bodong.

Iapun menerangkan selain harga miring karena sifatnya kolektif, dalam hal ini terungkap juga para pengembang memang tidak punya tenaga ahli yang punya sertifikat SKA.

Dalam persidangan Tipikor ini, sekitar 7 saksi dari pengembang menggunakan PBG bodong yang didasari oleh proses yang tidak sesuai dengan mekanisme. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here