Fraksi Golkar Setujui Tiga Ranperda Strategis Badung 2025: Fokus Infrastruktur, Pendidikan, dan Reformasi Pajak

0
228

I Wayan Joni Pargawa

Balinetizen.com, Badung 

 

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung secara prinsip menyatakan persetujuan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Badung pada Senin, 28 Juli 2025. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:

RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029

Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Rancangan Perubahan KUA serta Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan resmi pandangan umum Fraksi Golkar dibacakan oleh I Wayan Joni Pargawa di ruang sidang utama Gosana.

Fraksi Golkar menegaskan pentingnya RPJMD sebagai kompas pembangunan daerah yang terukur, efisien, dan akuntabel. Penyusunan RPJMD dinilai telah memenuhi mekanisme teknokratis sesuai Permendagri 86/2017 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Oleh karena itu, fraksi menyetujui penetapan Ranperda ini menjadi Perda, dengan harapan perangkat daerah menjalankan visi-misi kepala daerah secara optimal dalam lima tahun mendatang.

Terkait perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023, Fraksi Golkar mendukung adanya penyesuaian tarif dan pemberian insentif pajak demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi juga mendorong transparansi kerja sama pengelolaan parkir, khususnya di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang dianggap mengalami fluktuasi tarif.

“Pemerintah Badung juga perlu menjajaki potensi penerapan pajak parkir pesawat dengan pendekatan kepada pihak Angkasa Pura,” tegas Fraksi Golkar.

Fraksi Golkar sepakat terhadap Ranperda perubahan KUA dan PPAS 2025 dengan sejumlah catatan kritis. Di antaranya, perlunya:

Optimalisasi pendapatan daerah, mengingat per 24 Juli 2025, realisasi pendapatan baru menyentuh 42,73% dari target APBD induk.

Dukungan konkret pada sektor pangan, melalui insentif bagi petani dan pembudidaya.

Peningkatan layanan Puskesmas, dari rawat jalan menjadi rawat inap, lengkap dengan alat dan tenaga spesialis.

Baca Juga :  Pasokan Melimpah, PLN Siap Suplai Listrik Tanpa Kedip ke Pabrik Baterai EV Terbesar di ASEAN

Pembangunan SMA/SMK negeri di Kuta Utara, karena ketimpangan jumlah SMP dan SMA negeri.

Intervensi awal dalam PHK karena kepailitan, melalui penguatan regulasi jaminan sosial.

Pendampingan LPD oleh akuntan publik, guna meningkatkan transparansi dan kepercayaan.

Penyelesaian masalah klasik pariwisata, seperti kemacetan, banjir, dan kriminalitas.

Pengembangan infrastruktur pariwisata, termasuk usulan pembangunan underpass di kawasan padat turis.

Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya good governance sebagai dasar legitimasi pembangunan. Pemerintah didorong menerapkan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan penegakan hukum. Penataan ruang juga harus mengikuti peta lahan sawah dilindungi (LSD) sebagaimana diatur dalam Perpres 59/2019 dan Permen ATR 12/2020.

Di bidang lingkungan, fraksi menuntut realisasi pengadaan alat penanganan sampah dan penguatan kerja sama lintas kabupaten dalam penanganan bencana di wilayah perbatasan.

Atas semua pertimbangan, Fraksi Partai Golkar menyetujui ketiga Ranperda untuk ditetapkan sebagai Perda dengan catatan-catatan penting sebagaimana telah disampaikan.

“Demi kepentingan rakyat Badung, kami berharap seluruh catatan ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung dalam implementasi kebijakan ke depan,” tutup Joni Pargawa.(ids)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here