Balinetizen.com, Badung
Polres Badung bersama Kejaksaan Negeri Badung menggelar proses rekonstruksi kasus penembakan brutal yang dilakukan oleh tiga warga negara asing (WNA) asal Australia di Villa Casa Santisya, Jalan Pantai Munggu Seseh, Desa Munggu, Mengwi, Badung, Bali, pada Rabu (30/7/2025).
Tiga WNA Australia yang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Darcy Francesco Jenson (DJF) (37), Tupou Pasa I Midolmore (TP) (37), dan Coskunmevlut (MC) (23), menjalani rekonstruksi yang berlangsung di sejumlah titik lokasi.
Lokasi Rekonstruksi: Dari Villa hingga Tempat Buang Senjata
Rekonstruksi dilakukan di beberapa tempat strategis, yakni:
Villa Casa Santisya (TKP utama),
Toko Sinar Harapan (lokasi pembelian palu/hamer),
Minimarket dekat villa (lokasi pelaku berbelanja),
Villa di kawasan Tumbak Bayuh,
Daerah Buwit, Tabanan, dan
Jalan Anyelir, Tabanan (lokasi pembuangan pistol dan penelantaran mobil sewaan).
Ketiga tersangka dibawa menggunakan kendaraan taktis (rantis) milik Satuan Brimob, dengan kondisi tangan diborgol, kaki dirantai, dan dikawal ketat oleh personel bersenjata lengkap. Saat adegan di villa berlangsung, hanya dua tersangka yang diperlihatkan, yaitu Tupou dan Coskunmevlut, karena mereka adalah pelaku utama penembakan terhadap korban Zivan Radmanovic dan rekannya Sanar Ghanim.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menyampaikan bahwa total ada 11 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini.
“Ada 11 adegan, mulai dari Toko Sinar Harapan sampai ke villa, dan berakhir di Jalan Anyelir,” ujarnya di lokasi.
Pada adegan di villa, diperlihatkan bahwa dua pelaku tiba menggunakan sepeda motor Yamaha Lexi pada Jumat (13/7) pukul 00.10 WITA, lalu mendobrak pintu menggunakan palu yang sudah dibeli sebelumnya. Setelah berhasil masuk, Tupou menembakkan pistol ke arah kaca, lalu ke kamar mandi tempat korban Zivan berada. Saksi mata kejadian ini adalah istri Zivan, Jazmyn.
Namun, adegan penembakan langsung terhadap korban dilakukan secara tertutup dari media. Menurut Kapolres, tembakan terjadi pada adegan ke-7 dan ke-8.
Tersangka Kooperatif, Berkas Perkara Sudah Tahap I
Arif menegaskan bahwa ketiga tersangka bersikap kooperatif selama proses rekontruksi dan tidak membantah adegan yang diperagakan.
“Iya, itu hasil penyidikan. Adegan tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Meski demikian, pengamanan ketat tetap diterapkan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) untuk mengantisipasi potensi perlawanan atau upaya kabur dari para tersangka.
Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting dari kelengkapan berkas perkara yang saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Badung tahap pertama. Polres Badung kini menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan terkait kelengkapan dokumen tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

