123 Tahun Pak Hatta, Rakyat Negeri Ini Memerlukan Pemimpin Sekaliber Pak Hatta

0
158

 

Balinetizen.com, Jakarta

Sosok bersahaja, bahkan ke tingkat puritan, sampai akhir hayatnya, Wakil Presiden Pertama negeri ini tidak mampu membeli sepatu Italia merk Bally idamannya. Pensiunannya sebagai Wakil Presiden pernah tidak cukup membiayai keluarga termasuk membayar abonemen listrik bulanan.

Menurut Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik, peminat sejarah kebangsaan, Hatta adalah pemimpin yang konsisten, teguh hati memegang nilai dan prinsip kehidupan.

“Beliau mundur sebagai Wakil Presiden tahun 1956, karena berbeda pandangan politik dengan Presiden Soekarno, tentang bagaimana semestinya politik kekuasaan dijalankan. Mundur dengan besar hati, sama sekali tidak melakukan “cawe-cawe” terhadap kekuasaan Soekarno,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, Bung Hatta adalah Pemimpin yang sangat tertib dalam menjalankan administrasi pemerintahan, tidak mencampur-adukan kepentingan politik kekuasaan dengan norma administrasi birokrasi yang dijaga obyektivitas dan integritasnya.

Dikatakan, Bung Hatta sebagai perumus pasal 33 UUD 1945, pelopor pendiri koperasi dan kemudian diakui sebagai Bapak Koperasi, sangat konsisten dengan pemikiran perjuangannya yang ditulis secara berseri dalam harian Daulat Rakyat, di dasa warsa tahun 1930 ‘an.

” Demokrasi ekonomi harus berjalan seiring dengan demokrasi politik, untuk menjamin langkah perjuangan mencapai cita-cita-cita keadilan sosial,” kata Jro Gde Sudibya.

Jro Gde Sudibya mengatakan, sebagai Putra Minang dengan latar belakang keagamaan yang kuat, berdiri tegak sebagai kaum nasionalis rasional untuk menggapai cita-cita-cita kemerdekaan.

” Sumpah Pak Hatta, sebelum Indonesia Merdeka, Pak Hatta tidak akan menikah. Setelah kemerdekaan, beliau memilih Ibu Rahma Hatta sebagai istri dengan “mak comblang” tidak tanggung-tanggung Presiden Soekarno,” kata Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi politik, peminat sejarah kebangsaan.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

Baca Juga :  Dugaan Penjualan Tanah HGU PTPN IV Tinjowan: Pelanggaran Serius dan Potensi Jerat Hukum Berat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here