DPRD Klungkung Gandeng Kejaksaan untuk Pendampingan Masalah Hukum

0
174
DPRD Kabupaten Klungkung bersama Kejari Klungkung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Bidatun), Selasa (12/8/2025).

Balinetizen.com, Klungkung-

DPRD Kabupaten Klungkung bersama Kejari Klungkung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Bidatun), Selasa (12/8/2025).

Penandatanganan ini berlangsung di Kantor DPRD Klungkung dan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarlembaga demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berlandaskan hukum.

Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, mengatakan, kerjasama ini merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi legislatif secara akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama antar lembaga, terutama untuk memberikan jaminan perlindungan dan bantuan hukum yang optimal bagi DPRD Klungkung dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Agung Anom.

Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejari sangat dibutuhkan agar setiap kebijakan yang diambil DPRD tidak menyimpang dari koridor hukum.

“Sebagai lembaga yang memiliki peran sentral dalam pembuatan kebijakan dan pengawasan jalannya pemerintahan, DPRD tentu memerlukan pendampingan hukum yang profesional dan objektif. Dukungan dari Kejari sangat penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga,” tambahnya.

Menurut Agung Anom, kerjasama ini juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi masalah hukum yang dapat merugikan lembaga maupun masyarakat.

Ia pun mengapresiasi kesediaan Kejari Klungkung untuk memberikan pendampingan hukum secara berkelanjutan.

“Semoga kerja sama ini dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi kedua belah pihak,” katanya.

Sementara itu, Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, menegaskan kesiapan jajarannya untuk memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan TUN. Ia menekankan peran kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif.

“Kami ingin mengedepankan upaya pencegahan. Bahkan saat ini, kami telah memulai dua penyelidikan, salah satunya terkait pengelolaan pariwisata. Banyak destinasi ramai, namun pendapatan daerah masih rendah. Ini harus kita benahi bersama,” tegas Suardi.

Baca Juga :  GKD Duta Denpasar Tampil Apik di PKB XLI : Diawali Sandya Gita Ngunda Bayu, Tampil Pamungkas Tari Kreasi Kebyar Bang

Dia juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola keuangan daerah, serta pengawasan terhadap lembaga seperti koperasi, LPD, dan BUMDes agar memiliki payung hukum yang jelas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here