WBP Rutan Negara Terima  Remisi Umum dan Dasawarsa

0
243
Balinetizen.com, Jembrana
Sebanyak 116 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara di Kabupaten Jembrana, Bali menerima remisi atau pengurangan masa pidana (tahanan).
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diserahkan oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan saat pihak Rutan melaksanakan Upacara Bendera memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Peringatan HUT RI mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” dilaksanakan di halaman Rutan Negara, Minggu (17/8/2025). Pelaksanaan upacara bendera juga dihadiri jajaran Forkopimda Jembrana dan Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna.
“Remisi diberikan kepada WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujar Plt Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra.
Tahun ini, kata dia, sebanyak 116 narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum yang merupakan pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Dari jumlah itu, sebanyak 114 narapidana telah menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sementara 1 orang SK-nya belum turun dan 1 orang lainnya telah bebas sebelum SK diterbitkan.
Sementara besaran remisi yang diterima, disebutnya bervariasi. Sebanyak 42 orang menerima remisi selama 1 bulan, 26 orang selama 2 bulan, 22 orang selama 3 bulan, 20 orang selama 4 bulan dan 6 orang menerima remisi selama 5 bulan.
“Ada satu orang narapidana langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah habis setelah dikurangi remisi,” sebutnya.
Selain Remisi Umum, sambungnya, narapidana juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, yaitu remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali dengan besaran maksimal remisi sebanyak 3 bulan atau 90 hari.
“Tahun ini, kita usulkan 128 orang narapidana dan semuanya telah disetujui. Mereka telah mendapatkan SK Remisi Dasawarsa dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ungkapnya.
Dari 128 orang narapidana yang menerima Remisi Dasawarsa, kata dia, sebanyak 104 orang menerima remisi selama 90 hari, 4 orang menerima remisi selama 60 hari, 7 orang menerima remisi selama 75 hari, 1 orang menerima remisi selama 55 hari, 1 orang menerima remisi selama 40 hari, 1 orang menerima remisi selama 45 hari, 1 orang menerima remisi selama 25 hari, 1 orang menerima remisi selama 23 hari, 2 orang menerima remisi selama 20 hari, 2 orang menerima remisi selama 15 hari, 2 orang menerima remisi selama 10 hari, dan 2 orang menerima remisi selama 8 hari.
“Sama seperti Remisi Umum, juga ada satu orang langsung bebas setelah menerima Remisi Dasawarsa ini,” imbuhnya.
Menurutnya pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ini adalah bukti bahwa proses pembinaan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri. Dan diharapkan remisi dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berperilaku baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Komang Tole)
Baca Juga :  Praktisi Pertanian Dedi Ruslan Berikan Apresiasi Penyelenggaraan Forum Irigasi Dunia Ke-3 Di Bali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here