Lepas dari Lapas Kerobokan, WNA Inggris Langsung Dideportasi

0
187

 

 

Balinetizen.com, Badung

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (40). Setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kerobokan, Denpasar, GLS langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya.

GLS pertama kali masuk Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Namun, kenyataannya tujuan utama kedatangannya adalah untuk berwisata.

Dalam perjalanannya, GLS tersangkut kasus pencurian aset kripto dan diproses hukum oleh aparat penegak hukum Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 365 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Setelah menyelesaikan masa hukumannya pada Minggu (17/8), GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, dan tidak menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Qatar Airways rute Denpasar – Doha – London. GLS juga diusulkan masuk daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.(adv)

Baca Juga :  Perkuat Segmentasi Pasar, D'BEST Audio Bali Gelar ‘NAKAMICHI Car Audio Bali 2022’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here