Pura Batu Mejan Jimbaran, Mesti Diselamatkan, Langkah Gubernur Bali, DPRD Bali dan PHDI Bali Ditunggu Publik

0
290

Pura Batu Mejan Jimbaran

Balinetizen.com, Badung

Pura Batu Mejan Jimbaran, Rangkaian Pura yang Berelasi dengan Pura Kahyangan Jagat Luur Uluwatu, Mesti Diselamatkan. Langkah Gubernur Bali, DPRD Bali dan PHDI Bali Ditunggu Publik.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, salah seorang pendiri dan sekretaris Kuturan Dharma Budaya, LSM yang mensosialisasikan pemikiran Mpu Kuturan Raja Kertha, Minggu 14 Juni 2026.

“Kita sebagai krama Bali sangat prihatin kalau tidak mau disebut marah terhadap kesewenang-wenangan investor Bukit Jimbaran Hijau, untuk kondisi yang menekan rasa keadilan masyarakat,” kata Jro Gde Sudibya.

Menurutnya, Pura, Pelaba Pura,tanah krama pengempon dimasukkan dalam SHGB, padahal aturan hukum menegaskan Pura, Pelaba Pura tidak bisa dikonversikan menjadi Kawasan wisata yang berciri kental kapitalisme pariwisata. Motifnya maksimalisasi laba, mengorbankan Pura, Pelaba Pura dan krama pengempon.

“Kita dukung langkah trengginas Pansus TRAP DPRD Bali untuk menegakkan aturan hukum dan mengembalikan rasa keadilan masyarakat,” katanya.

Dikatakan, kawasan pada butir satu di atas, dipagar, menyebabkan krama mengalami kesulitan tangkil ke Pura. Tindakan pemagaran jelas bertentangan pasal 29 UUD 1945 tentang HAM, kebebasan warga negara beribadah.

Menurut Jro Gde Sudibya, dari 4 Pura yang dimasukkan dalam SHGB, adalah Pura Batu Mejan, rangkaian Pura (jejer kemiri Pura) dari Pura: Batu Pageh, Batu Dii, Batu Karang Tengah, Batu Belah, Batu Karang Boma, Batu Metandal, yang mencapai “puncaknya pada Pura Luur Uluwatu.

Dikatakan, Pura pemujaan Tuhan Rudra dengan pengurip 3 (dari sastra yang datang belakangan, Bali disimbolikkan sebagai Padma Bhuwana). Jejer kemiri Pura dengan nama BATU di atas, warisan dari Peradaban Purba Bali, yang diperkirakan “berjalan seiring” dengan peradaban purba Batang Toru di Sumatera Utara, dengan merujuk letusan Gunung Toba 7 juta tahun lalu.

Baca Juga :  Dari Singapura ke Bali, Chow Teng Poh Raih Gelar Doktor di Undiksha Lewat EduGana Berbasis Tri Hita Karana

“Bagi mereka yang serius “menyelami” tradisi purba ini, bisa membandingkan spirit Tari Tor Tor di Kawasan Batang Toru di perbukitan Sibolga, dengan tari Baris Gede Tejakula, sebuah desa di bawah Alas Metahun, Dalem Balingkang” kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan, dengan sejumlah alasan di atas, sudah semestinya Pemda Badung, Pemda Bali, PHDI Badung, PHDI Bali, mengambil langkah diskresi untuk penyelamatan: Pura, Pelaba Pura dan masyarakat pengemponnya.

“Merupakan sebuah ironi dan bahkan menjadi tragedi, puluhan kepala keluarga di Jimbaran, sekitar 25 km dari Niti Mandala Renon, kantor Gubernur dan DPRD berada diperlakukan semena-mena oleh pemodal kuat, mirip seperti hidup di negara jajahan. Negara mesti segera hadir melindungi mereka.
Rahayu,” kata Jro Gde Sudibya.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here