Balinetizen.com, Jakarta-
“Hiruk Pikuk” Penempatan Dana Rp.200 T di Bank Pemerintah, Perlu Penjelasan Teknokrasi Ekonomi Lebih Akurat dan terukur. Pendapat dari Purbaya Yudhi Sadewa (PYS ) menimbulkan kekisruhan, “hiruk pikuk”, terlalu menyederhanakan masalah, dan inti masalahnya tidak di sektor moneter, tetapi di sektor riil yang memerlukan sentuhan kebijakan yang tepat dalam kebijakan fiscal, bukan kebijakan moneter.
Hal itu dikatakan Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat ekonomi, Rabu 17 September 2025 menanggapi hiruk pikuk penempatan dan Rp 200 triliun di bank bank pemerintah.
Dikatakan, pernyataan dari Menkeu PYS beberapa hari setelah dilantik dengan nada meyakinkan, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu akan memindahkan dana pemerintah di Bank Indonesia ke BUMN Pemerintah, sebesar Rp.200 T untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang sekarang mengalami tekanan.
Menurut Jro Gde Sudibya, Publik memperoleh kesan, pemindahan dana Rp.200 T ini menjadi panasea (obat mujarab menyembuhkan penyakit), untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan suntikan dana tsb.
Dikatakan, dalam pandangan PYS, pasokan dana dari sektor moneter, akan segera mendorong sektor riil bertumbuh, sehingga banyak permasalahan ekonomi segara dapat diselesaikan.
“Pendapat dari PYS menimbulkan kekisruhan, “hiruk pikuk”, terlalu menyederhanakan masalah, dan inti masalahnya tidak di sektor moneter, tetapi di sektor riil yang memerlukan sentuhan kebijakan yang tepat dalam kebijakan fiscal, bukan kebijakan moneter,” katanya.
Menurut Jro Gde Sudibya, Perlu penjelasan teknokratis yang lebih akurat dari isu penempatan dana Rp.200 T di atas.
Dikatakan, Dana Rp.200 T di atas, merupakan dana SAP (Saldo Anggaran Pembangunan), ada menyebutnya dengan APL (Anggaran Pembangunan Lanjutan), berupa saldo hutang pemerintah yang belum dipergunakan -undisbursed loans- yang disimpan dalam rekening pemerintah di BI.
Menurut Jro Gde Sudibya, Dana ini berfungsi sebagai cadangan kas -stand by cash- yang sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kekurangan dana pemerintah dalam hitungan hari, dan atau BUMN yang memerlukan juga dalam hitungan hari.
“Dana ini lazimnya bisa dipergunakan maksimum 3 bulan, tetapi harus sudah dikembalikan sebelum tanggal 31 Desember setiap tahunnya,” katanya.
Dikatakan, dana ini bersifat sementara, Bank Pemerintah penerima dana tidak bisa mempergunakan sebagai sumber pembiayaan kredit, sebut saja lebih dari 3 bulan. Dalam konteks ini, pernyataan menkeu PYS tidak akurat.
Dikatakan, tekanan terhadap perekonomian dewasa ini, dengan sejumlah indikatornya: tingginya angka pengangguran, merebaknya belasan ribu PHK terutama di sektor industri manufaktur, menurunnya 10 juta kelas menengah dalam lima tahun terakhir akibat terjadinya persoalan struktural di sektor riil. Bukan di sektor moneter seperti yang diduga Menkeu.
Menurut Jro Gde Sudibya, persoalan struktural di sektor riil, penyebabnya menyebut beberapa: investasi di sektor riil yang tidak bergairah, karena: besarnya korupsi dan pungutan lainnya yang membuat biaya investasi awal menjadi mahal dan kemudian membuat tidak layak investasi.
Dikatakan, apalagi penempatan dan Rp 200 T berbarengan dengan ketidak-pastian usaha dari kinerja kabinet yang belum bisa meyakinkan para pelaku usaha.Kalangan pengusaha menilai: risiko politik, ekonomi dan finansial terlalu tinggi, berbarengan dengan “fairness” dalam bisnis nyaris tidak ada, karena hampir sebagian besar proyek investasi yang lukratif menguntungkan dikuasai oleh belasan oligarki yang nyaris bersatu dengan kekuasaan.
Dikatakan, apalagi pasokan dana dalam sistem perbankan cukup memadai, terbukti dana perbankan banyak ditempatkan di SBN yang merupakan obligasi yang diterbitkan pemerintah.
Dikatakan, ini merupakan tantangan bagi industri perbankan, semakin sulitnya memperoleh proyek yang bisa dipakai dengan risiko yang dapat dikelola oleh pihak perbankan, akibat terjadinya kendala struktural di sektor riil.
“Sudah semestinya pemerintah lebih fokus untuk menyelesaikan kendala struktural di sektor riil: memberikan kepastian usaha dengan biaya pelayanan birokrasi yang murah bebas korupsi, prioritas APBN untuk mendorong pertumbuhan UMKM, penciptaan kesempatan kerja, mengungkit ekonomi kelas menengah untuk meningkatkan daya belinya,” katanya.
Dikatakan, ini PR besar pemerintah untuk membenahi sektor riil dari kebijakan fiscal, menyebut beberapa: transfer dana daerah jangan dikurangi, sehingga proyek di daerah tidak terganggu, ekonomi bisa bertumbuh di daerah.
“Dana super jumbo untuk MBG tahun depan Rp.330 T, sebaiknya dipangkas untuk mengungkit ekonomi kelas menengah melalui berbagai proyek: penciptaan kesempatan kerja, penyelamatan lingkungan, pengembangan SDM yang mempercepat “multiplier effect” dampak berganda bagi perekonomian, sehingga melahirkan pertumbuhan ekonomi inklusif: lebih merata dan ramah lingkungan,” kata Jro Gde Sudibya.
Jurnalis Nyoman Sutiawan

