IWO Bongkar Dinasti di PLN, Yusuf Didi Diduga Atur Jabatan dan Proyek Ratusan Miliar

0
786

 

 

Balinetizen.com, Jakarta

Direktur Legal & Human Capital (LHC) PLN, Yusuf Didi Setiarto, kembali menjadi sorotan publik. Setelah beberapa bulan terakhir menuai perhatian bersama Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo (Darmo), kini nama Yusuf Didi kembali mencuat seiring dugaan mark up anggaran pembiayaan bantuan hukum di PLN.

Menurut informasi yang beredar di lingkungan PLN Pusat, anggaran ratusan miliar rupiah disiapkan untuk jasa bantuan hukum, seminar, dan workshop hukum. Namun, isu tak sedap berhembus karena diduga terjadi penyelewengan dalam realisasi pembayaran kepada penyedia jasa hukum.

Ketua Umum PP Ikatan Wartawan Online (IWO), H. Teuku Yudhistira, mengaku mendengar keresahan pegawai PLN terkait sepak terjang Yusuf Didi.

“Dengan power-nya sebagai Direktur LHC, menurut sejumlah pegawai PLN, Yusuf Didi kerap bertindak sesuka hati sekalipun melanggar aturan,” ujar Yudhistira, Sabtu (20/9/2025).

Ia bahkan menyebut Yusuf Didi menggelontorkan dana besar untuk merebut jabatan Ketua Iluni FHUI, yang diduga dibarter dengan paket proyek legal eksternal PLN. Dalam urusan internal, ia juga dikritik karena menempatkan pejabat yang dianggap tidak memenuhi syarat formal.

Selain itu, Yudhistira meminta aparat penegak hukum (KPK, Kejagung, Polri) memeriksa pejabat terkait, termasuk SEVP Hukum PLN Nurlely Aman, EVP Bantuan Hukum Erik Nero, dan VP Pengadaan Hukum Irawati.

“APH harus gercep, karena kami dengar Yusuf Didi ini juga berambisi merebut kursi Dirut dari Darmo,” tegasnya.

Tidak hanya IWO, Koalisi Aksi Mahasiswa Nusantara (Kamnas) juga menyoroti kasus ini. Mereka menuntut pencopotan Yusuf Didi dari jabatannya sebagai Direktur LHC PLN.

Koordinator Lapangan Kamnas, La Ode Armade, mendesak KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BPK melakukan audit menyeluruh atas seluruh anggaran pembiayaan jasa hukum PLN.

Baca Juga :  Kasus Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar Melejit di Angka 233 Orang

“Selisih anggaran antara kontrak hingga Rp15 miliar dan pembayaran yang hanya sekitar Rp1,5 miliar mengindikasikan praktik mark up yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Kamnas merencanakan aksi demonstrasi di Kantor Pusat PLN pada Senin, 22 September 2025. Mereka juga berencana melaporkan resmi dugaan korupsi ini ke KPK, Kejaksaan, Polri, dan BPK.

Hingga berita ini diturunkan, Yusuf Didi Setiarto yang dikonfirmasi melalui WhatsApp masih belum memberikan jawaban.(iwo)

slot gacor hari ini

situs slot

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here