Modus Pura-pura Beli HP, Pria Ini Gasak iPhone 14 Pro

0
317

Balinetizen.com, Denpasar –

 

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Denpasar Barat berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko PS Store, Jalan Teuku Umar Nomor 102, Denpasar Barat. Pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli, berhasil diamankan sehari setelah melakukan aksinya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/115/X/2025/SPKT/POLSEK DENBAR/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal Kamis, 28 Agustus 2025.
Kejadian pencurian sendiri terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WITA.

Pelapor berinisial AA (29) melaporkan bahwa sebuah handphone iPhone 14 Pro warna gold yang berada di atas meja etalase toko telah raib.

Setelah mengecek rekaman CCTV, terlihat seorang pria yang tidak dikenal mengambil ponsel tersebut tanpa izin dan tanpa melakukan pembayaran.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Wicaksana, S.H. segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengecekan CCTV.

“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DM (23), asal Banjarmasin, yang diketahui tinggal di Jalan Merdeka Raya, Kuta, Badung,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol I Ketut Sukadi, di Denpasar Jumat (10/10/2025).

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 7 Oktober 2025, beserta barang bukti hasil curian. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Denpasar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri.

“Modus yang digunakan adalah berpura-pura membeli handphone di toko, lalu ketika karyawan lengah, pelaku langsung memasukkan iPhone 14 Pro tersebut ke saku celana bagian kiri dan pergi meninggalkan lokasi,” papar Kasi Humas.

Baca Juga :  Dua Tersangka Suap Lelang Proyek Dinas PUPKP Yogyakarta Ditahan

Adapun Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit iPhone 14 Pro warna gold (IMEI 1: 358073462230967 / IMEI 2: 358073462707114), 1 buah baju singlet hitam, 1 buah celana panjang hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 4118 FCA.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here