Korupsi Penyaluran 46 KUR Mikro BRI, Kejari Badung Tahan Agen Brilink Jimbaran

0
299

Balinetizen.com, Badung –

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan seorang warga Kelurahan Jimbaran berinisial SH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Jimbaran tahun 2021 dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung pada Senin, 20 Oktober 2025. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari penyelenggaraan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Jimbaran tahun 2021 yang ditujukan bagi pelaku UMKM. Namun, dalam praktiknya, tersangka SH menyalurkan 46 kredit dengan mengatasnamakan orang lain (debitur fiktif) dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

Aksi ini dilakukan dengan bantuan dua oknum pegawai BRI, yaitu: IBKA, Mantri BRI Unit Jimbaran (pemrakarsa kredit), dan IKAKP, Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021 (pihak yang memutus pencairan kredit).

Keduanya disebut turut memproses pengajuan kredit tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Dalam proses pengajuan, SH mengkondisikan tempat usaha palsu untuk meyakinkan petugas bank saat dilakukan kunjungan lapangan (On The Spot/OTS). Ia menggunakan tempat usaha milik orang lain agar tampak seolah-olah debitur memiliki usaha aktif.),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, Senin (20/10/2025).

Saat OTS dilakukan oleh IBKA, lanjutnya para pemilik usaha asli diminta meninggalkan lokasi agar debitur fiktif yang identitasnya dipinjam SH dapat berpura-pura sebagai pemilik usaha. Dengan cara ini, kredit senilai total Rp2,3 miliar berhasil cair ke 46 rekening debitur fiktif.

Baca Juga :  Jember Siap Gelar “Surganya Kopi Indonesia”, Pameran Kopi hingga UMKM Hadir Mei 2026

“Setelah kredit cair, SH meminta seluruh debitur menyerahkan buku tabungan dan ATM masing-masing,” jelas Sutrisno.

SH kemudian menarik dana tersebut dan hanya memberikan sebagian kecil nominal kepada para pemilik identitas yang digunakan, dengan nilai bervariasi antar debitur.

Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal usaha UMKM tidak dipergunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi SH dan pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Pihaknya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Apabila ditemukan fakta baru yang mengarah pada pihak lain, akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkas Sutrisno.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here