Balinetizen.com, Denpasar –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus alih fungsi lahan dan terbitnya 106 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers pada Senin (20/10/2025) di Denpasar.
Sumedana menjelaskan bahwa Kejati Bali resmi meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat di kawasan Tahura tersebut.
“Pada siang hari ini, tim penyidik meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Sumedana.
Menurutnya, langkah ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 orang saksi, termasuk dari instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, karena sebelumnya masih pada tahap penyelidikan, ruang gerak penyidik terbatas untuk melakukan tindakan hukum lanjutan.
“Dengan naiknya status ke penyidikan, penyidik dapat melakukan langkah hukum yang lebih maksimal seperti pemanggilan paksa, penggeledahan, dan penyitaan,” tegas Sumedana.
Kajati Bali menambahkan bahwa pada tahap penyidikan nanti, akan dipetakan secara jelas siapa saja pihak yang memiliki peran dalam kasus tersebut, termasuk pemegang hak atas lahan yang beririsan dengan kawasan konservasi.
“Nanti akan terang benderang siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga,” ujarnya.
Perkara ini berawal dari praktik alih fungsi tanah negara di kawasan Tahura Ngurah Rai yang sudah berlangsung sejak tahun 1990-an. Padahal, kawasan Tahura merupakan tanah negara dengan status hutan lindung yang tidak boleh diubah peruntukannya.
Kasus ini mencuat setelah DPRD Bali menemukan 106 sertifikat hak milik atas nama perorangan yang ternyata beririsan langsung dengan wilayah konservasi Tahura.
Temuan tersebut terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali pada Selasa (23/9/2025).
Ketua Pansus, I Made Supartha, menyoroti dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut dan meminta penjelasan resmi dari Kantor Wilayah BPN Bali.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil BPN Bali, I Made Daging, mengakui adanya potensi tumpang tindih lahan antara sertifikat warga dan kawasan Tahura. Ia menegaskan, apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa lahan tersebut termasuk kawasan hutan lindung, sertifikat yang terbit akan dibatalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

