Menata Relasi antara Nilai, Sosial, dan Ekonomi dalam Pengelolaan Dana Pasar di Tanah Pura

0
158

 

Oleh: Nyoman Ayu Wulan Trisna Dewi
Mahasiswa PDIA Universitas Pendidikan Ganesha

 

Beberapa waktu terakhir, masyarakat Banjar dan Banjar Tegeha di Kecamatan Banjar, Buleleng, dihadapkan pada situasi yang cukup menguras perhatian. Bukan karena perselisihan besar, melainkan karena rasa tidak tenang yang tumbuh dari hal sederhana: soal pengelolaan dana bagi hasil Pasar Banjar yang berdiri di atas tanah pelaba Pura Segara Banjar. Isu ini sejatinya bukan tentang siapa yang salah atau benar. Ini tentang rasa percaya yang mulai goyah, dan bagaimana kita bersama-sama bisa memulihkannya.
Nilai yang Diuji di Tengah Uang dan Kepercayaan
Dalam budaya Bali, pura bukan sekadar bangunan suci. Ia adalah ruang bersama tempat harmoni dijaga, tempat manusia mengingat Tuhan, sesama, dan alam. Maka ketika muncul persoalan tentang dana yang bersumber dari lahan pelaba pura, sesungguhnya yang diuji bukan sekadar sistem administrasi, tetapi ketulusan kita menjaga nilai sakral itu sendiri. Uang memang mudah menimbulkan salah paham. Tanpa keterbukaan, niat baik bisa disalahartikan, dan kerja tulus bisa terlihat curang. Karena itu, transparansi dalam konteks adat bukanlah sekadar laporan angka, tetapi bentuk kejujuran sosial, yakni cara kita menghormati kepercayaan orang lain dan menjaga kesucian niat di balik setiap rupiah yang dikelola.
Membaca dengan Kacamata Sosial dan Kultural
Dalam sosiologi budaya, Sanderson (2011) menjelaskan bahwa kehidupan masyarakat tersusun atas tiga lapisan besar yang saling memengaruhi: superstruktur ideologis (nilai dan keyakinan), struktur sosial (relasi dan institusi sosial), serta infrastruktur material (kondisi ekonomi dan sumber daya). Dengan menggunakan lensa ini, persoalan dana pasar di lahan pelaba pura dapat dibaca lebih utuh sebagai dinamika sosial yang kompleks namun manusiawi. Pada lapisan superstruktur ideologis, masyarakat Bali diikat oleh nilai-nilai menyama braya dan Tri Hita Karana, dua prinsip yang menegaskan pentingnya keseimbangan, penghormatan, dan solidaritas. Saat komunikasi terbuka dijalankan, musyawarah dilaksanakan, dan niat baik diutamakan, nilai-nilai tersebut sesungguhnya sedang dihidupkan kembali. Di lapisan struktur sosial, yang diuji adalah mekanisme hubungan dan kepercayaan antar-aktor sosial: pengurus pasar, desa adat, pengempon pura, dan masyarakat. Tidak semua persoalan butuh solusi hukum; sebagian besar hanya butuh ruang untuk bicara dan mendengar. Ketika struktur sosial memberi ruang partisipasi yang melibatkan dua desa adat, membuka pembukuan secara sederhana, serta mengundang warga untuk memahami laporan dana, maka keseimbangan sosial dapat dipulihkan. Sementara itu, di lapisan infrastruktur material, ekonomi pasar yang tumbuh di atas tanah suci dapat menjadi berkah sosial bila dikelola untuk kepentingan bersama: perbaikan pura, pendidikan anak-anak, dan kegiatan sosial desa adat. Dalam pandangan Sanderson, relasi antara ekonomi dan nilai tidak pernah terpisah, kekuatan material harus dijiwai oleh kesadaran moral dan spiritual agar kehidupan sosial tetap harmonis. Dengan demikian, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk harmoni antara ideologi, struktur sosial, dan praktik ekonomi yang menyatu dalam satu ekosistem budaya. Fenomena ini mengingatkan kita bahwa modernitas adat Bali bukan berarti meninggalkan tradisi, melainkan menafsirkan ulang nilai-nilai lama agar tetap hidup di tengah tantangan zaman.
Transparansi yang Menyembuhkan, Bukan Menyalahkan
Keterbukaan bukanlah cara untuk mencari kesalahan, melainkan cara untuk menyembuhkan hubungan sosial. Ketika laporan keuangan disampaikan dengan jujur dan sederhana, ketika setiap pihak diberi ruang untuk mengawasi dan memberi saran, maka rasa curiga berubah menjadi rasa saling percaya. Di sinilah nilai Pawongan dalam Tri Hita Karana menemukan relevansinya. Hubungan antar-manusia hanya akan sehat jika didasari oleh rasa hormat dan keterbukaan. Dalam konteks ini, transparansi bukan soal prosedur birokratis, tapi ungkapan kasih sosial bahwa kita tidak ingin ada yang merasa ditinggalkan atau dikecualikan.
Menata Ulang dengan Jiwa Lokal
Pemerintah daerah, BUMD, dan lembaga adat sebenarnya bisa menjadi contoh sinergi yang indah. Pengelolaan dana publik berbasis kearifan lokal tidak harus rumit. Prinsipnya sederhana: jujur, terbuka, dan berbagi manfaat. Kalau dana pasar itu dikelola dengan melibatkan dua desa adat secara setara, diumumkan secara periodik, dan diarahkan untuk kegiatan sosial bersama, maka persoalan seperti ini justru bisa menjadi model transparansi adat di Bali.
Harmoni Lebih Berharga dari Uang
Pada akhirnya, nilai paling berharga dari peristiwa ini bukan terletak pada besar kecilnya dana, melainkan pada bagaimana masyarakat belajar memperkuat kembali kepercayaan dan kebersamaan. Seperti diajarkan dalam Tri Hita Karana, hidup tidak hanya tentang mencari benar atau salah, tetapi juga mencari seimbang. Persoalan dana bagi hasil di Pasar Banjar adalah cermin bahwa transparansi bukan hanya alat kontrol, tetapi juga jembatan sosial yang menyatukan kembali yang sempat retak. Pura berdiri bukan hanya untuk disembah, melainkan untuk menyatukan. Ketika komunikasi dibuka, laporan dijelaskan dengan hati, dan niat baik dikedepankan, maka harmoni yang sempat pudar akan menemukan jalan pulangnya, sebuah “jalan pulang bagi kepercayaan” yang menjadi esensi terdalam dari kehidupan Bali itu sendiri.

Baca Juga :  Polres Buleleng Peduli Situs Budaya, Lakukan Revitalisasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here