Residivis Pelaku Ilegal Logging Dibekuk Polisi

0
229

Balinetizen.com, Jembrana –

 

Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus ilegal logging. Terduga pelaku M (50), warga Jembrana dibekuk polisi pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 08.00 Wita. Selain terduga pelaku juga diamankan barang bukti berupa kayu jati.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim AKP Made Suharta Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus ilegal logging berawal dari informasi masyarakat dan tim opsnal Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan diketahui terduga pelaku kedapatan membawa kayu gelondongan jenis kayu jati dengan menggunakan sepeda motor. Kayu-kayu tersebut dibawa pulang untuk dikumpulkan di rumah pelaku.

Setelah terkumpul, kayu-kayu gelondongan itu kemudian diangkut menggunakan kendaraan pickup DK 8013 WP ke tempat pemotongan kayu untuk dijadikan papan. “Setelah berbentuk papan rencananya dijual. Papan dengan panjang 1 meter dijual Rp12.000 per lembar. Untuk panjang 2 meter dijual Rp.20.000 per lembar,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi yang juga didampingi Kasi Humas Polres Jembrana Ipda Putu Budi Arnaya saat ekspos kasus, Senin (27/10/2025).

Menurut Kapolres, terduga pelaku melakukan penebangan pohon kayu jati di kawasan hutan Penginuman di Desa Melaya, Kecamatan Melaya. Terduga penebang kayu menggunakan gergaji dan kapak tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Potongan kayu kemudian dikumpulkan di dalam hutan sebelum dibawa pulang menggunakan sepeda motor.
“Untuk mengelabui petugas, pelaku mengangkut kayu menggunakan sepeda motor dari dalam hutan dengan menyusuri Pantai Cekik menuju rumahnya,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Kapolres, terduga pelaku M melakukan penebangan kayu jati dari sejak bulan September 2025. Dari tujuh pohon kayu jati yang ditebang, terduga pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 32 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran.

Baca Juga :  Refleksi Raina Pagerwesi, Tilem Kaulu, "Taksu" Kekuasaan Ada Batasnya

Terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 37 angka 12 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan dari Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; atau Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai perubahan dari Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak Rp.2.500.000.000.

Selain terduga pelaku M, juga diamankan 32 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran; Mobil Mitsubishi Colt Pick Up warna Hitam DK 8013 WP berikut kunci kontaknya, satu unit sepeda motor Honda Grand tanpa plat nomor kendaraan, satu buah gergaji dan kapak.

“Terduga pelaku M pernah dihukum dalam kasus serupa (illegal logging) pada tahun 2009 dan divonis 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Komang Tole)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here