Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
Dalam politik, kedaulatan sering dimaknai sebagai kekuasaan tertinggi negara untuk mengatur dirinya sendiri tanpa intervensi pihak luar. Namun di era digital, makna kedaulatan itu berubah drastis.
Ketika data warga negara tersimpan di server asing, ketika platform global mengatur arus informasi, dan ketika algoritma menentukan perilaku sosial ekonomi masyarakat, apakah negara masih benar-benar berdaulat?
Inilah yang disebut kedaulatan digital (digital sovereignty) yaitu kemampuan negara untuk mengontrol data, teknologi, dan infrastruktur digitalnya sendiri dalam kerangka hukum nasional.
Sayangnya, di Indonesia, konsep ini masih sebatas jargon, belum menjadi agenda hukum dan kebijakan yang konkret.
Kedaulatan digital berarti negara harus mampu melindungi infrastruktur, data, dan ruang sibernya dari pengaruh dan kendali asing. Namun, realitas menunjukkan hal sebaliknya. Sebagian besar sistem digital yang digunakan oleh instansi pemerintah dan perusahaan nasional masih bergantung pada penyedia layanan asing mulai dari cloud computing, perangkat lunak, hingga platform media sosial.
Data masyarakat Indonesia tersebar di luar yurisdiksi hukum nasional, membuat penegakan hukum dan perlindungan data pribadi menjadi sangat terbatas.
Kasus kebocoran data dari lembaga publik beberapa waktu lalu memperlihatkan betapa rapuhnya tata kelola digital negara. Ironisnya, ketika publik menuntut pertanggungjawaban, jawaban yang muncul justru saling lempar tanggung jawab antar lembaga.
Di dunia digital, data adalah sumber daya strategis yang setara dengan minyak atau energi.
Negara yang mampu mengelola dan melindungi datanya akan memiliki kekuatan ekonomi, politik, dan hukum yang besar. Sebaliknya, negara yang tidak berdaulat atas data rakyatnya berisiko menjadi “koloni digital” yang bergantung pada teknologi dan kebijakan perusahaan asing.
Hukum seharusnya menjadi alat untuk mengatur keseimbangan ini.
Namun, banyak regulasi yang justru tertinggal dari perkembangan teknologi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik masih lebih fokus pada ujaran kebencian ketimbang pengaturan ekosistem digital secara menyeluruh. Kemudian Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) belum memiliki lembaga pengawas independen yang kuat. Lalu Kebijakan keamanan siber nasional belum sinkron antara pemerintah pusat dan lembaga keamanan digital. Akibatnya, hukum Indonesia tampak defensif dan reaktif, bukan proaktif dalam membangun kedaulatan digital.
Kedaulatan digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal jurisdiksi hukum.
Dalam kasus sengketa data lintas negara, sering kali hukum nasional tidak berdaya. Misalnya, ketika perusahaan global menolak memberikan data pengguna kepada otoritas Indonesia dengan alasan tunduk pada hukum negara asalnya. Atau ketika pelanggaran privasi warga Indonesia dilakukan oleh platform luar negeri, namun tidak ada mekanisme penegakan lintas batas yang efektif.
Ini menunjukkan bahwa kedaulatan digital tidak dapat berdiri tanpa diplomasi hukum internasional.
Indonesia perlu memperkuat peran hukumnya dalam perjanjian internasional terkait perlindungan data, keamanan siber, dan tata kelola teknologi global. Untuk memastikan kedaulatan digital benar-benar hidup dalam sistem hukum nasional, ada beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:
- Membangun Infrastruktur Hukum Data Nasional. Semua data strategis negara termasuk data kependudukan, keuangan, dan kesehatan harus disimpan dan dikelola di wilayah hukum Indonesia.
- Membentuk Lembaga Pengawas Independen Digital. Lembaga ini harus memiliki kewenangan lintas sektor untuk mengawasi penggunaan, pemrosesan, dan transfer data lintas batas.
- Merevisi Regulasi Digital agar Visioner. UU ITE dan UU PDP harus diperbarui secara berkala agar adaptif terhadap perkembangan AI, big data, dan teknologi baru.
- Mendorong Diplomasi Siber Internasional. Indonesia harus aktif dalam membentuk norma global tentang kedaulatan data dan keamanan digital melalui forum multilateral.
- Membangun Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Publik. Kedaulatan digital tidak hanya milik negara, tapi juga tanggung jawab warga termasuk kesadaran terhadap hak digital dan privasi.
Di masa lalu, negara mempertahankan kedaulatan melalui batas wilayah dan kekuatan militer.
Di masa kini, batas-batas itu berada di jaringan internet dan server data. Jika hukum gagal menegakkan kedaulatan digital, maka Indonesia berisiko menjadi negara yang merdeka secara politik, tapi terjajah secara teknologi. Karena itu, hukum harus hadir bukan hanya untuk mengatur dunia digital, tetapi untuk menjamin kemerdekaan digital bangsa.

