PR Besar Eksekutif dan Legislatif Bali dalam Keputusan Moratorium Alih Fungsi Sawah, Beranikah !!!

0
241

Ilustrasi

Balinetizen.com, Denpasar

Pekerjaan rumah besar bagi kalangan Eksekutif dan Legislatif Bali dalam Keputusan Moratoroum Alih Fungsi Sawah.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali, Anggota Badan Pekerja MPR RI Fraksi PDI Perjuangan 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan, Sabtu 6 Nopember 2025.

Menurutnya , yang ngomong politisi yang menjadi pejabat publik, publik tahu banyak politisi demagog, surplus janji minim bukti. Ungkapan bernada “jokes” dari sementara politisi “pagi ngomong tempe, sore bicara kedele”.

“Mari kita berpikir positif terhadap pernyataan ini, ada PR besar yang harus dikerjakan oleh eksekutif dan legislatif tingkat provinsi dan kabupaten di Bali, * kata Jro Gde Sudibya.

Dikatakan PR besar yang mesti dilakukan eksekutif dan legislatif di Bali yakni melaksanakan UU Pertanian untuk penyelamatan lahan Subak, yang selama ini diwacanakan, tetapi tidak ada aksi di lapangan.

Dikatakan, rekan Prof.Wayan Windia (alm.) sampai hari-hari terakhir sebelum “mulih ke sunya” loka mengingatkan dengan nada keras untuk penyelamatan lahan Subak, dan mengingatkan, jika konversi lahan pertanian sawah berlangsung 2,000 ha per tahun, diperkirakan pasca 10 tahun Subak tinggal nama.

PR besar yang mesti juga dilakukan eksekutif dan legislatif di Bali adalah melakukan revisi Perda Desa Adat tahun 2019, untuk memberikan posisi setara antara: Bendesa Adat, Pekaseh dan Bendega.

“Kalau perekonomian Bali mau bertumbuh bertumpu pada sumber daya lokal Subak dan organisasi nelayan mesti diberdayakan dan menjadi kuat.
3.Segera revisi Perda RTRW Bali 2023 – 2043 yang liberal kapitalistik, dengan menggunakan data mutakhir “prahara” yang dihadapi Bali dalam banjir bandang 10 September 2025,” kata Jro Gde Sudibya.

Baca Juga :  Pendaftaran Lomba Fashion Show Numofest Little Runway Telah Dibuka, Roadshow 9 Kota Besar

PR besar berikutnya yang mesti dilakukan eksekutif dan legislatif di Bali
punya nyali dan keberanian untuk menolak proyek yang liberal kapitalistik dari “orang-orang Jakarta”, mereka akan menggunakan UU Cipta Kerja 2022 sebagai pegangan dan Perizinan OSS yang super sentralistik.

PR besar yang mesti dilakukan eksekutif dan legislatif di Bali adalah cukup cerdas, jeli dan punya keberanian dalam menghadapi “calo” kekuasaan yang membuat aturan tidak jalan dan bahkan bisa menjadi bagian dari kroni mereka.
Tantangan bagi eksekutif dan legislatif Bali untuk menentukan kualitas kepemimpinan mereka, dalam bukti, bukan sekadar janji, ilusi dan bahkan fata morgana.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

kampungbet

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here