Tarif Dasar Air Minum Berencana Dinaikkan Sekitar 7 Persen, Komisi III DPRD Buleleng Minta Perumda Tingkatkan Kualitas Pelayanan

0
161

 

Balinetizen.com, Buleleng

Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng (PDAM) berencana melakukan penyesuaian tarif dasar air minum sekitar 7 persen. Hal ini memantik
Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng meminta agar dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Buleleng, Ketut Susila Umbara, S.H., saat memimpin rapat kerja antara Komisi III DPRD Buleleng dengan Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng yang berlangsung di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, pada Senin (29/12/2029).

Turut hadir dalam rapat kerja itu, diantaranya Sekretaris DPRD Buleleng, jajaran Dewan Pengawas, Forum Pelanggan, Bagian Ekbang Setda Kabupaten Buleleng, Tim Ahli DPRD serta undangan lainnya.

Susila Umbara menyebut rencana penyesuaian tarif harus diiringi dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Baik dari sisi distribusi air bersih, kontinuitas layanan, serta pemeliharaan jaringan.

“Dalam hal penyesuaian tarif dasar air minum ini, kami di DPRD Buleleng menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan layanan yang optimal seiring dengan adanya kebijakan penyesuaian tarif tersebut,” ucapnya menegaskan.

“Dan kami juga menekankan agar dalam proses sosialisasi, nantinya dapat melibatkan DPRD. Hal ini penting, agar DPRD mengetahui secara langsung kondisi di lapangan serta dampak yang ditimbulkan akibat penyesuaian tarif tersebut. Sehingga kebijakan yang diambil tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan masyarakat,” tandas Susila Umbara.

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Hita Buleleng, Made Lestariana menerangkan bahwa penyesuaian tarif air minum dilakukan berdasarkan Rencana Bisnis (Renbis) yang disusun setiap tahun.

“Untuk Tahun 2026 mendatang, direncanakan adanya penyesuaian tarif dengan estimasi kenaikan sekitar 7 persen. Kenaikan tersebut bertujuan untuk mengimbangi meningkatnya biaya operasional serta pemeliharaan jaringan pelayanan air minum yang kian meningkat,” jelasnya.

Baca Juga :  Dukung Kesuksesan MNEK 2025 di Bali, DCC Mobile PLN Kembali Unjuk Gigi

“Pelaksanaan penyesuaian tarif baru dapat dilakukan setelah terbitnya keputusan kepala daerah. Selanjutnya akan dilaksanakan tahapan sosialisasi kepada masyarakat selama kurang lebih satu bulan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan,” pungkas Lestariana. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here