Solar Rakyat Dijual ke Kapal Pinisi, Negara Rugi Rp4,8 Miliar

0
303

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diduga dijual ke kapal pinisi dan konsumen umum di wilayah Denpasar Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka serta menyita ribuan liter solar subsidi dan belasan kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali setelah penyelidikan sejak Jumat, 12 Desember 2025.

Tempat kejadian perkara berada di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi di Jalan Pemelisan, Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., mengungkapkan pengungkapan bermula dari informasi adanya penimbunan dan penjualan solar subsidi secara ilegal. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas mendapati satu unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan melintas menuju gudang tersebut. Kendaraan kemudian dihentikan dan diperiksa.

“Dari hasil interogasi, pengemudi berinisial ED mengakui solar subsidi itu dikumpulkan dengan cara membeli secara berkeliling di sejumlah SPBU di wilayah Denpasar dan Badung,” ungkap Teguh Widodo.

Ia melanjutkan, bahwa solar tersebut kemudian ditampung di gudang sebelum dijual kembali, termasuk untuk kebutuhan kapal pinisi, dengan harga Rp10.000 per liter.
Saat penggeledahan gudang, polisi menemukan barang bukti berupa sekitar 9.900 liter BBM solar subsidi, tiga unit mobil tangki BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter, satu unit truk dan satu unit mobil box yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa lengkap dengan selang.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni NN (54) selaku Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, MA (48) karyawan PT Lianinti Abadi, ND (44) warga Karangasem, AG (38) warga Karangasem, serta ED (28) pengemudi asal Manggarai, NTT.

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPR sahkan Johanis Tanak sebagai pimpinan KPK

Para tersangka diduga telah menjalankan praktik ilegal tersebut selama kurang lebih enam bulan dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.896.000.000.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Manager Corporate Sales Regional Bali Nusra Pertamina Patra Niaga, Pande Made Suryawan, menegaskan pihaknya tidak mengetahui praktik penyalahgunaan yang dilakukan oleh agen PT Lianinti Abadi. Ia menyebut kasus ini diduga dilakukan secara terstruktur dan berjaringan. Pertamina akan melakukan pemeriksaan terhadap SPBU terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam distribusi BBM subsidi.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan oleh oknum untuk keuntungan pribadi,” tegasnya.

(Jurnalis: Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here