Darurat Kebijakan Sampah Bali dan Kesalahan Fatal Menjadikan Bangli sebagai Tujuan

0
329

Oleh: I Dewa Putu Gandita Rai Anom, S.TP

Tulisan ini adalah tulisan ketiga mengenai penanganan sampah Bali yang menuai kritik dan menjadi salah satu isu paling besar Bali dalam beberapa tahun terkahir.

Seperti telah penulis sampaikan pada tulisan terdahulu, masalah sampah Bali hari ini telah melampaui sekadar persoalan teknis pengelolaan. Masalah pengelolaan sampah sudah memasuki fase darurat kebijakan. Ketika keputusan diambil tergesa, tanpa dasar hukum yang kuat dan tanpa perspektif ekologis jangka panjang, maka yang lahir bukan solusi, melainkan krisis baru yang lebih dalam.

Wacana pembuangan sampah dari Kabupaten Badung dan Kota Denpasar ke TPA Landih, Bangli, menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan darurat berpotensi salah arah. Cepat di permukaan, tetapi berisiko mahal secara hukum, ekologis, dan sosial.

Bersyukur, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mengapresiasi suara lirih dari Pulau Dewata dengan memberi waktu penanganan sampah Bali hingga November 2026.

Meski demikian, relaksasi yang diberikan jangan dipandang sebagai peluang untuk tidak berbuat apa. Penulis merekomendasikan Pemprov Bali harus mengambil langkah moratorium dan setidaknya lima langkah strategis dalam masa relaksasi itu.

Moratorium: Pendinginan Kebijakan yang Mendesak

Langkah paling mendesak saat ini adalah menghentikan sementara (moratorium) wacana pembuangan sampah lintas kabupaten ke Bangli. Moratorium ini bukan bentuk penolakan, melainkan pendinginan kebijakan agar seluruh pihak terhindar dari pelanggaran yang lebih serius.

Alasannya jelas dan objektif. TPA Landih hingga kini bukan TPA regional. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar daerah belum sah sepenuhnya. Skema Kompensasi Dampak Negatif (KDN) masih tarik-ulur dan menimbulkan kegaduhan publik. Dokumen lingkungan, termasuk AMDAL, belum disesuaikan dengan beban lintas wilayah. Yang lebih krusial, peran Pemerintah Provinsi Bali belum tampil tegas sebagai pengendali utama.

Baca Juga :  Bikin Semrawut, Satpol PP Denpasar Tertibkan Spanduk, Baliho, Banner Yang Kadaluarsa

Memaksakan kebijakan dalam kondisi seperti ini hanya akan menciptakan preseden buruk, konflik sosial, dan potensi pelanggaran hukum.

Setelah melakukan moratorium, berikut adalah lima rekomendasi langkah strategis yang penulis ajukan dan harus dilakukan Pemprov Bali pada masa relaksasi ini adalah:

Pertama, Pemprov Bali Harus Mengambil Alih Kendali

Persoalan lintas kabupaten/kota tidak bisa diserahkan pada lobi antar bupati dan wali kota. Ini membutuhkan satu komando kebijakan sesuai dengan jargon one island one management, one commando yang sering diperdengarkan nyaring di kancah publik. Ini saatnya Pemerintah Provinsi Bali membuktikan ucapan itu, harus segera mengambil alih kendali melalui pendekatan command and control.

Langkah konkret yang diperlukan antara lain pembentukan Satgas Darurat Persampahan Bali, serta penerbitan Keputusan Gubernur yang mengatur penanganan sementara dan melarang pembuangan lintas kabupaten tanpa status TPA regional yang sah. Tanpa kepemimpinan provinsi yang kuat, kekacauan kebijakan akan terus berulang.

Kedua, Tanggung Jawab di Sumber Sampah

Keadilan kebijakan menuntut agar daerah penghasil sampah menyelesaikan krisisnya sendiri terlebih dahulu. Kabupaten Badung dan Kota Denpasar wajib memaksimalkan solusi darurat internal sebelum melirik wilayah lain.

Optimalisasi TPA eksisting, penambahan emergency cell, pemanfaatan mobile waste processing unit, percepatan pengolahan sampah organik, serta penerapan RDF dan kerja sama industri semen adalah langkah-langkah realistis yang seharusnya ditempuh. Sampah tidak boleh langsung “diekspor” sebelum seluruh upaya internal dilakukan secara maksimal.

Ketiga, Bangli adalah Hulu Bali, Bukan Opsi Pertama

Bangli bukan sekadar wilayah administratif. Ia adalah kawasan hulu Bali, daerah resapan air, dan penyangga ekologis pulau surga penghasil dollar pariwisata ini. Secara historis, masyarakat Bangli—terutama di kawasan Kintamani dan sekitar Danau Batur—telah memikul tanggung jawab ekologis besar sejak masa lampau. Menjadikan Bangli sebagai tujuan sampah tanpa perlindungan khusus adalah bentuk ketidakadilan ekologis.

Baca Juga :  Bupati Giri Prasta Hadiri Karya Mamungkah di Pura Desa lan Puseh Kerobokan

Perlindungan wilayah hulu harus ditegaskan dalam kebijakan persampahan Bali. Bangli tidak boleh menjadi pilihan pertama, apalagi pilihan instan.

Keempat, Hentikan Ilusi Kompensasi

Diskursus KDN yang nilainya “hanya” Rp 100 juta yang kini mencuat justru menunjukkan problem mendasar. Kompensasi itu bukan solusi, melainkan mitigasi terbatas. Tanpa pembatasan beban ekologis yang jelas, kompensasi hanya akan melegitimasi pemindahan masalah.

Publik membutuhkan audit terbuka. Pastikan dulu audit kapasitas TPA, timbulan sampah harian, dampak lingkungan, dan skema pembiayaan. Dan umumkan secara transparan sesuai prinsip good and celan government: transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Tanpa transparansi, isu KDN akan terus menjadi komoditas politik yang berbahaya bagi masa depan pengelolaan lingkungan Bali.

Kelima, Buat Roadmap, Bukan Lobi Instan

Ini yang sangat krusial. Setelah fase darurat ditangani, Bali membutuhkan Roadmap Persampahan 6–12 bulan ke depan, bahkan hingga 2035. Jika TPA regional baru memang diperlukan, penetapannya harus melalui RTRW provinsi, kajian KLHS, dan konsultasi publik yang luas. Bukan kebijakan sementara, ad hoc. Kebijakan ad hoc harus diakhiri.

Krisis sampah di Bali tidak dapat diselesaikan dengan memindahkan masalah dari satu wilayah ke wilayah lain. Ia hanya bisa diatasi melalui kepemimpinan provinsi yang kuat, tanggung jawab daerah penghasil sampah, dan perlindungan kawasan hulu sebagai penyangga kehidupan Bali.

Untuk melaksanakan moratorium dan kelima rekomendasi ini, harus ada komunikasi simpatik dan empatik dalam komunikasi publik. Lakukan perencanaan pesan, pemilihan media dan pemilihan komunikator agar komunikasi bermakna dari sisi edukatif, berfungsi persuasif dan berdampak empatik. Pemprov Bali harus membuktikan dirinya sebagai head dari ucapannya one island one management, one command, melalui kemampuan membangun konstruksi wacana mengenai pentingnya menjaga Bali dari masalah sampah secara profesional. Bukan kepentingan politik, kompensasi KDN, apalagi pencitraan.

Baca Juga :  TNI AL Gilimanuk Gagalkan Penyelundupan 43 Penyu Hijau

Ini sangat krusial karena membuang sampah ke Bangli saat ini adalah solusi palsu. Cepat di permukaan, tetapi mahal di masa depan.

  • Penulis: Pranata Humas Ahli Madya Bappeda Provinsi Bali, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Hindu Universitas Hindu Negeri Denpasar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here