Pansus II DPRD Buleleng Bahas Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi

0
234

 

Balinetizen.com, Buleleng

Guna memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat bersama pihak eksekutif di Ruang Komisi II DPRD Buleleng, pada Rabu (14/1/2026).

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini, S.H., dan dihadiri oleh anggota Pansus II, Tim Ahli DPRD Buleleng, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng Gede Ariadi Pribadi, S.STP., M.AP., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Made Juartawan, S.STP., M.M., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Made Supartawan, Dinas Sosial, serta Kabag Hukum setda Buleleng Made Bayu Waringin, S.H., M.H.

Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini, S.H., menyampaikan bahwa rapat antara Pansus II dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait merupakan pembahasan lanjutan dalam rangka penyempurnaan Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi.

“Beberapa hal yang menjadi fokus pembahasan di antaranya terkait pendanaan yang digunakan oleh desa, mekanisme pengumpulan data, serta sistem pelaporan data yang dilakukan,” jelasnya.

Ia berharap, melalui pembahasan yang dilakukan pada hari ini dapat dihasilkan kesepakatan bersama terhadap substansi Ranperda tersebut sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.

“Harapan kami, dari pembahasan yang difokuskan hari ini dapat menghasilkan kesepakatan terhadap Ranperda ini agar bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tambahnya.

Adapun tujuan dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi antara lain untuk mewujudkan kebijakan berbasis data yang akurat dan mutakhir, yakni menjamin tersedianya data dasar pemerintahan daerah yang valid, presisi, terbarui, dan terintegrasi, yang bersumber langsung dari desa sebagai unit pemerintahan terdekat dengan masyarakat.

Baca Juga :  Banyak Anggota Komisi VI DPR Bertanya tentang Penggunaan EBT di PLN, Direksi Jelaskan Arah Kebijakan ke Depan

Selain itu, Ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengambilan keputusan, mengatasi permasalahan ketidaksinkronan data, mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, memperkuat peran desa dalam sistem data pemerintahan, mendukung percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, serta menjadi dasar hukum bagi integrasi dan pemanfaatan data lintas sektor di Kabupaten Buleleng. GS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here