Oleh : Hastowo Broto Laksito, S.H, M.H, Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta
Pernyataan Menteri Desa yang menyebut pembangunan minimarket akan dihentikan apabila Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) telah berjalan menimbulkan perdebatan yang cukup luas. Sebagian pihak menyambut baik gagasan tersebut sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi rakyat di desa. Namun sebagian lainnya mempertanyakan dasar hukum dan dampaknya terhadap iklim usaha serta investasi di Indonesia. Di tengah semangat membangun ekonomi kerakyatan, muncul pertanyaan penting apakah melindungi koperasi harus dilakukan dengan membatasi kehadiran pelaku usaha lain?
Gagasan memperkuat koperasi sebenarnya bukan hal baru dalam sistem ekonomi Indonesia. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa telah menempatkan koperasi sebagai salah satu instrumen utama untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam praktiknya, koperasi dipandang sebagai bentuk usaha yang paling dekat dengan semangat demokrasi ekonomi karena menempatkan anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
Dalam konteks itulah, program Kopdes Merah Putih lahir. Pemerintah ingin menjadikan koperasi sebagai pusat aktivitas ekonomi desa, mulai dari perdagangan kebutuhan pokok, distribusi hasil pertanian, layanan simpan pinjam, hingga pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Secara konsep, gagasan tersebut sangat positif karena berupaya mengembalikan desa sebagai basis pembangunan ekonomi nasional.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika muncul wacana penghentian pembangunan minimarket. Secara hukum, setiap pembatasan terhadap kegiatan usaha harus memiliki dasar yang jelas. Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, kebijakan pemerintah tidak boleh hanya didasarkan pada pertimbangan politik atau ekonomi semata, tetapi harus memiliki landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif hukum administrasi negara, pemberian maupun pembatasan izin usaha harus dilakukan berdasarkan prinsip legalitas. Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk mengatur tata ruang, zonasi usaha, dan keseimbangan ekonomi daerah. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang untuk menutup kesempatan usaha bagi pihak tertentu tanpa alasan yang objektif dan proporsional.
Di sisi lain, kekhawatiran terhadap ekspansi minimarket juga bukan sesuatu yang mengada-ada. Di banyak daerah, kehadiran jaringan ritel modern memang sering menimbulkan dampak terhadap warung tradisional dan pelaku usaha kecil. Dengan modal besar, sistem distribusi yang efisien, serta kemampuan promosi yang kuat, minimarket sering kali lebih kompetitif dibandingkan usaha lokal. Akibatnya, sebagian pelaku usaha kecil kesulitan mempertahankan pelanggan dan pendapatan mereka.
Fenomena tersebut membuat pemerintah merasa perlu melakukan intervensi. Namun, intervensi yang baik seharusnya tidak berorientasi pada pelarangan, melainkan pada penciptaan keseimbangan. Negara dapat memberikan perlindungan kepada koperasi desa tanpa harus menghilangkan hak pelaku usaha lain untuk menjalankan kegiatan usahanya secara sah.
Dalam perspektif hukum persaingan usaha, kebijakan yang terlalu membatasi masuknya pelaku usaha tertentu juga dapat menimbulkan persoalan. Prinsip persaingan usaha yang sehat tidak hanya melindungi pelaku usaha kecil, tetapi juga memastikan bahwa konsumen memperoleh pilihan yang beragam dengan harga yang kompetitif. Jika pasar ditutup secara berlebihan, maka yang dirugikan pada akhirnya bisa jadi adalah masyarakat itu sendiri.
Selain itu, Indonesia saat ini sedang berupaya meningkatkan daya tarik investasi. Pemerintah terus mendorong kemudahan berusaha dan penyederhanaan perizinan. Dalam situasi seperti ini, setiap kebijakan yang berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Investor dan pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai aturan main yang berlaku agar dapat menjalankan usahanya dengan aman.
Yang perlu dipahami adalah bahwa koperasi dan minimarket sebenarnya tidak selalu berada dalam posisi saling berlawanan. Di berbagai negara, koperasi dapat tumbuh dan berkembang tanpa harus menutup ruang bagi usaha ritel modern. Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan koperasi menawarkan nilai tambah yang tidak dimiliki pesaingnya, seperti kedekatan dengan masyarakat, pemberdayaan anggota, serta distribusi keuntungan yang lebih adil.
Karena itu, fokus utama pemerintah seharusnya bukan menghentikan pembangunan minimarket, melainkan memperkuat daya saing koperasi desa. Dukungan tersebut dapat berupa bantuan permodalan, peningkatan kapasitas manajemen, digitalisasi usaha, kemudahan akses pasar, hingga integrasi dengan program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan cara itu, koperasi berkembang karena kekuatannya sendiri, bukan karena pesaingnya dibatasi.
Pemerintah juga dapat menerapkan kebijakan yang lebih moderat, misalnya melalui pengaturan zonasi usaha. Minimarket dapat dibatasi jaraknya dari pasar tradisional atau koperasi desa tertentu tanpa harus melarang keberadaannya secara total. Model seperti ini telah diterapkan di berbagai daerah dan relatif lebih sejalan dengan prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Koperasi desa justru dapat didorong untuk bermitra dengan pelaku usaha modern. Kemitraan tersebut bisa berbentuk distribusi produk UMKM lokal, penyediaan bahan baku, maupun kerja sama pemasaran. Dengan demikian, koperasi tidak hanya menjadi objek perlindungan, tetapi juga menjadi pelaku ekonomi yang aktif dan kompetitif.
Pernyataan Menteri Desa sesungguhnya menunjukkan adanya semangat yang baik untuk melindungi ekonomi masyarakat desa. Namun, semangat keberpihakan harus diwujudkan melalui kebijakan yang tepat. Keberhasilan koperasi tidak boleh bergantung pada penutupan ruang usaha bagi pihak lain, melainkan pada kemampuannya memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi desa tidak boleh dipahami sebagai pertarungan antara koperasi dan minimarket. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Koperasi perlu diperkuat, usaha kecil perlu dilindungi, investasi perlu dijaga, dan konsumen tetap harus mendapatkan manfaat terbaik. Di situlah hukum berperan, bukan sebagai alat untuk memilih pemenang, melainkan sebagai instrumen untuk memastikan bahwa seluruh pelaku ekonomi dapat tumbuh dalam koridor keadilan dan kepastian hukum.

