Balinetizen.com, Denpasar
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang atlit silat anak perempuan berinisial NKSW alias S (11) di Kota Denpasar yang viral di media sosial kini memasuki babak baru. Polresta Denpasar telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperdalam proses penyelidikan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa saksi yang sudah diperiksa di antaranya adalah pihak pelapor, sepupu korban, pelatih silat, hingga orang tua korban.
“Sudah ada beberapa yang sudah diperiksa terutama dari pelapor korban sepupunya korban termasuk guru pelatih silatnya dan terakhir yang berkembang terbaru kemarin jadi orang tua korban sudah diperiksa,” ujar Iptu Adi, di Denpasar, Jumat (16/1/2026).
Dari keterangan orang tua korban, polisi mendapat informasi terkait situasi dan alur perjalanan sebelum kejadian. Namun, Iptu Adi menyebut masih ada bagian yang belum bisa dijelaskan kembali secara utuh karena masih dalam pendalaman penyelidikan.
Pihak kepolisian meminta media bersabar dan tidak mendesak penyampaian detail yang terlalu dini, mengingat status kasus masih proses awal.
Iptu Adi menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan secara prematur.
Meski publik sudah menaruh perhatian besar akibat beredarnya video yang memicu viralnya kasus tersebut, kepolisian tetap harus bekerja berdasarkan mekanisme dan alat bukti yang cukup.
“Kami masih perlu pendalaman lebih intens lagi… tim unit PPA sudah maksimal,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, jika nanti hasil penyelidikan dinilai cukup untuk naik ke tahap penyidikan, pihaknya akan segera memberikan informasi perkembangan kepada publik.
Terkait motif, polisi belum menyimpulkan secara pasti. Namun sementara ini, dugaan awal mengarah pada adanya perkataan yang dianggap tidak berkenan dalam rekaman/unggahan media sosial.
Kendati demikian, polisi belum bisa memastikan apakah ada hubungan khusus antara pelaku dengan ayah korban.
Polisi juga belum mengarah pada dugaan adanya hubungan tertentu atau pihak ketiga dalam kasus tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian juga menyinggung adanya perubahan ketentuan yang berkaitan dengan proses pembuktian dan pemberitaan sehingga publik diimbau tidak menambah spekulasi yang dapat mengganggu penyelidikan.
Saat ini, fokus penyidik masih pada pengumpulan keterangan saksi, pendalaman kronologi, serta memastikan alat bukti cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Sebelumnya, viral di media sosial video penganiayaan yang dialami oleh seorang anak perempuan yang disaksikan oleh ayah kandungnya sendiri di dekat dam tukad Badung, Denpasar pada 3 Januari 2026.
Peristiwa ini menjadi viral, lantaran diduga wanita/terduga pelaku penganiayaan yang berinisial NKI tersebut merupakan ‘pelakor’.
Tak terima disebut pelakor pada saat live di TikTok. Akhirnya pelaku mengajak bertemu sehingga terjadilah peristiwa tersebut.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

