Balinetizen.com, Denpasar
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali menunjukkan ketegasan dalam memburu buronan tindak pidana korupsi.
Pada Selasa malam, 13 Januari 2026, aparat berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana korupsi berinisial MIN di wilayah Kabupaten Bangli, Bali.
DPO tersebut diketahui bernama lengkap Mila Indriani Notowibowo, perempuan kelahiran Surabaya, 25 April 1972 (51 tahun), beragama Katholik, WNI, dengan alamat tercatat di Surabaya yakni Bogen 1/26 RT 011/RW 004 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambak Sari, atau Babatan Pantai Utara IX Nomor 36, Surabaya.
MIN merupakan buronan Kejaksaan Negeri Surabaya, berdasarkan surat penetapan DPO Nomor: Kep-01/M.5.10/Fd.1/02/2023 tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Kepala Kejari Surabaya.
Terpidana Korupsi Kredit Investasi Fiktif
MIN adalah terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian kredit investasi fiktif di bank plat merah, sebagaimana Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang dibacakan pada 28 Juli 2023.
Dalam perkara tersebut, persidangan dilaksanakan secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa), dan MIN dijatuhi hukuman Pidana penjara 7 tahun 6 bulan
dan denda Rp300.000.000. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Chatarina Muliana menjelaskan, keberadaan MIN sebelumnya telah diumumkan melalui media massa, yakni Harian “Surabaya Pagi” tertanggal 24 Februari 2023, serta permintaan bantuan pencarian/penangkapan kepada Polrestabes Surabaya melalui surat Kejari Surabaya Nomor: B-931/M.5.10/Fd.1/02/2023 tertanggal 27 Februari 2023.
“MIN kita tangkap di Rumah Persembunyiannya di Banjar Seri Batu, Bangli,” ungkap Cathatarina, di Denpasar belum lama ini.
Pengamanan MIN, katanya dilakukan pada pukul 21.00 WITA di tempat tinggalnya di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali.
Kronologinya, Tim Tabur Kejaksaan Agung menginformasikan keberadaan MIN kepada Tim Tabur Kejati Bali. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim langsung bergerak cepat di lapangan.
Sekitar pukul 20.30 WITA, tim melakukan koordinasi dengan Kepala Lingkungan Banjar Seri Batu, I Nengah Suparta, guna memastikan lokasi persembunyian buronan.
Kemudian pukul 21.05 WITA, Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejati Bali bersama Kepala Lingkungan, Linmas, serta pecalang setempat menuju rumah tempat MIN berada.
Setelah MIN ditemukan, sekitar pukul 21.35 WITA ia langsung diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bangli untuk pemeriksaan awal.
Setelah pemeriksaan awal dianggap cukup, pada pukul 22.40 WITA, MIN dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Bali dan tiba sekitar pukul 23.35 WITA.
Selanjutnya pada pukul 23.48 WITA, MIN menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejati Bali, untuk memastikan kondisinya dalam keadaan aman.
Saat ini MIN sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa kembali ke Jawa Timur guna menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

