Balinetizen.com, Denpasar
Langkah Trengginas Pansus TRAP DPRD Bali, Publik Menunggu Tindak Lanjutnya.
Hal itu dikatakan Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004 ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan, Jumat 24 April 2026.
Dikatakan, apa yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali tindakannya keren, dalam adagium: peristiwa luar biasa menuntut tindakan yang luar biasa -extra ordinary events need extra ordinary actions- .
“Gesture pansus TRAP sangat meyakinkan, telah terjadi pelanggaran hukum, sebagai pengamat kami bangga kepada mereka,” katanya .
Dikatakan, publik sekarang menunggu, laporan hasil investigasi dari tim DPRD ini dalam rekomendasi lengkap ke eksekutif
Sebut saja dugaan “dasa muka” pelanggaran oleh PT BTID dalam kategori: pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi dengan dana penggantian ganti rugi, dugaan pelanggaran hukum terhadap konversi hutan mangrove yang merupakan kawasan hutan konservasi yang menurut UU tidak boleh dikonversi dan dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Dikatakan, dugaan pelanggaran Bhisama Kesucian Pura PHDI, untuk jarak dari Pura Sakenan, sebagai kahyangan jagat a peneleng agung sekitar 5 km. Pura yang kesuciannya diwariskan oleh pendeta suci kami Dang Hyang Dwijendra, Mpu Astapaka.
Menurutnya, pelanggaran Bhisama membuat kami umat Hindu di Bali “luka” hati, dengan kesedihan yang tidak terpanai.
“Rekomendasi TRAP DPRD Bali ke eksekutif dan ke APH ditunggu publik, publik akan terus mengawalnya. Menyitir lirik sebuah lagu “supaya tidak ada dusta di antara kita”, dan lirik.lagu dari Rhoma Irama “hidup penuh sandiwara”. Brother TRAP DPRD BALI, Anda telah merintis “penulisan sejarah” Bali. Semesta mencatatnya,” kata Gde Sudibya, Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004 ekonom, pengamat ekonomi dan kecenderungan masa depan.
Pansus TRAP Bali Stop Sementara Proyek Marina BTID
Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proyek pembangunan Pelabuhan Marina Internasional milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, Kamis (23/4/2026).
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pansus di dua wilayah, yakni Kabupaten Karangasem dan Jembrana. Dari hasil peninjauan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait skema tukar guling lahan mangrove.
Temuan di Karangasem dan Jembrana
Di Kabupaten Karangasem, Pansus tidak menemukan keberadaan lahan pengganti yang disebut-sebut mencapai sekitar 44 hektare dalam skema tukar guling. Sementara itu, di Kabupaten Jembrana ditemukan sebanyak 15 sertifikat lahan seluas 18,2 hektare yang belum dilakukan proses balik nama.
Lahan di Jembrana tersebut diketahui telah digabung dan masuk dalam kawasan hutan produktif yang dikelola oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL), yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Temuan ini menimbulkan keraguan atas validitas proses tukar guling yang sebelumnya diklaim telah dilakukan oleh pihak terkait.
Dugaan Ketidaksesuaian Administrasi
Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan bahwa penghentian sementara proyek merupakan hasil evaluasi menyeluruh dari serangkaian sidak yang dilakukan.
Menurutnya, terdapat indikasi bahwa sejumlah kewajiban administratif belum dipenuhi secara utuh oleh pihak perusahaan.
“Kami memutuskan penghentian sementara terhadap kegiatan yang diduga memiliki pelanggaran atau kekurangan administrasi. Termasuk tukar guling lahan yang setelah dicek di lapangan tidak ditemukan sesuai harapan,” ujarnya.
Penghentian difokuskan pada beberapa titik aktivitas, termasuk pembangunan marina dan area yang dikenal sebagai “mangkok”, yang dinilai memiliki persoalan baik dari sisi legalitas maupun kelengkapan dokumen.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali langsung melakukan penghentian aktivitas di lokasi proyek. Pengawasan juga akan terus diperketat guna memastikan tidak ada kegiatan yang berlangsung selama masa penghentian sementara.
Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling krusial adalah tidak ditemukannya bukti sertifikat lahan pengganti dalam skema tukar guling mangrove.
Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar terkait keabsahan proses yang telah berjalan.
“Jika sertifikat pengganti tidak ada, bagaimana bisa dikatakan sudah terjadi tukar guling? Ini yang masih kami dalami,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara klaim administratif dengan kondisi riil di lapangan, termasuk proses sertifikasi yang dinilai belum jelas dan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Pansus TRAP menegaskan bahwa langkah penghentian ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga tata ruang Bali agar tetap tertib, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan mencegah potensi pelanggaran yang dapat merugikan daerah serta berdampak pada kelestarian lingkungan, khususnya kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting.
Pansus memastikan akan terus melakukan pendalaman terhadap seluruh temuan di lapangan, termasuk menelusuri dokumen-dokumen terkait dan koordinasi dengan instansi terkait.
Hingga saat ini, polemik terkait tukar guling lahan mangrove di kawasan Kura-Kura Bali masih belum menemukan titik terang. Perbedaan antara klaim perusahaan dan hasil temuan di lapangan menjadi sorotan publik dan memicu perhatian berbagai pihak.
Pansus TRAP menegaskan bahwa proses pengawasan akan terus berjalan hingga seluruh persoalan dapat terungkap secara jelas dan tuntas.
Jurnalis : Tri Widiyanti/Nyoman Sutiawan

