Tiga Laporan Polisi Menjerat Kepala BPN Bali, Kuasa Hukum Pura Dalem Balangan Buka Kronologi

0
273

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan Jimbaran menegaskan bahwa perkara yang saat ini bergulir di Polda Bali bukanlah bentuk kriminalisasi sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.

Mereka menilai kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertanahan yang serius, mulai dari pemalsuan dokumen hingga penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak pada status tanah telajakan Pura Dalem Balangan.

Kuasa hukum Pengempon Pura Dalem Balangan, Adv. Harmaini Idris Hasibuan, SH, menyampaikan pihaknya tidak menanggapi narasi “mafia tanah” yang dilemparkan oleh pihak kuasa hukum terlapor/tersangka, karena dinilai tidak relevan dengan substansi laporan pidana yang mereka ajukan.

Menurut Hasibuan, “Mafia Tanah” Bukan Istilah Resmi, Namun Kejahatan Pertanahan Terstruktur Dalam penjelasan hukumnya, pihak Pengempon Pura menerangkan bahwa istilah “mafia tanah” bukan istilah hukum resmi dalam sistem peraturan pertanahan Indonesia. Namun istilah tersebut lazim dipakai untuk menyebut kelompok terorganisir yang menjalankan kejahatan pertanahan secara sistematis, dengan tujuan menguasai tanah secara tidak sah seolah-olah legal.

Karakteristik yang disebutkan antara lain:
Bersifat terstruktur, melibatkan sponsor/konglomerat, pelaksana lapangan, serta oknum pejabat berwenang.
Memakai modus pemalsuan surat/dokumen, manipulasi data, penghilangan warkah arsip pertanahan, hingga penyerobotan.

Kuasa hukum menyatakan, terdapat beberapa laporan yang telah masuk dan berkembang dalam proses hukum, yakni:
STPL/554/V/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 13 Mei 2024 yang kemudian naik sidik menjadi: LP/B/206/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 26 Maret 2025 dengan sangkaan:

– Penyalahgunaan kewenangan jabatan (Pasal 421 KUHP)
– Dugaan tidak menjaga keutuhan/keamanan arsip negara (Pasal 83 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan)

Perkara yang disebut telah meningkat menjadi L I perkara Tipikor di Dit. Krimsus Polda Bali, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan pidana terkait.
STTLP/B/14/I/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 5 Januari 2026 di Dit. Krimum Polda Bali tentang dugaan:
Pemalsuan surat (Pasal 391, Pasal 392, Pasal 394 KUHP)

Baca Juga :  Tinggikan Moril dan Semangat Personel Satgas TMMD, Dandim Pimpin Langsung Pengecoran Rabat Beton Di Lokasi Sasaran

Dalam laporan 5 Januari 2026 itu, Pengempon Pura didampingi tim kuasa hukum dari H2H Law Office, di antaranya Adv. Boy Barzini Hanes, SH, Adv. Steven Siegen Hanes, SH, dan Adv. Wayan Panca Eka Darma, SH.

Perkara ini disebut bukan perkara baru. Kuasa hukum menjelaskan konflik bermula sejak tahun 2000, saat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung menolak permohonan penerbitan sertifikat atas tanah telajakan Pura Dalem Balangan (Nista Mandala) seluas 7.050 m², berdasarkan: SU 1311/1999 dan SU 1312/1999 atas nama Pura Dalem Balangan.

Penolakan tersebut disebut dibuat seolah tanah pura tumpang tindih dengan:
SHM No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono, luas 4 hektare.
Namun dalam perkara PTUN Denpasar, melalui: Putusan Nomor 11/G/2001/PTUN.Dps tanggal 20 September 2001, Penggugat (Pura Dalem Balangan) dinyatakan menang.

Putusan PTUN itu antara lain memutuskan: Membatalkan surat penolakan penerbitan sertifikat Pura, Membatalkan SHM 725/Jimbaran dan Memerintahkan proses penerbitan sertifikat tanah Pura dilanjutkan.

Pihak Pengempon Pura, katanya mereka tidak pernah meminta atau berharap agar terlapor/tersangka menerbitkan sertifikat tanah telajakan Pura. Sebaliknya, fokus utama Pengempon Pura adalah: agar laporan pidana berjalan hingga putusan inkrah untuk kemudian dipakai sebagai novum dalam upaya hukum luar biasa (PK) terkait perkara pertanahan yang lama.

“Laporan 2014 Jalan di Tempat karena Warkah dan Gambar Ukur Hilang,” ungkap Hasibuan, didampingi sejumlah pengempon pura, warga Balangan dan kuasa hukum lainnya yakni Boy Barzini Hanes dan Tri Sakti Mandala Putra Hanes, Sabtu (17/1/2026) di Denpasar.

Dalam uraian perkara, pihak Pengempon juga menyebut pernah melaporkan pada tahun 2014: Ir. Andrey Novijandri (Kepala BPN Badung tahun 2000) dan Hari Boedi Hartono dengan dugaan pelanggaran terkait tanah.

Baca Juga :  Dua oknum anggota polisi keroyok remaja jadi tersangka

Namun kasus tersebut diklaim tidak berjalan efektif karena saksi-saksi tidak hadir dan dokumen penting tidak ditemukan, seperti: Gambar Ukur asli, Verwerk asli, dan Warkah SHM tertentu termasuk copy warkah SHM 725/Jimbaran.

Pihaknya menyebut inilah alasan kuat mengapa perkara tidak dapat dianggap kedaluwarsa, terlebih dugaan pelanggaran kearsipan baru terang pada gelar perkara 25 Maret 2025 serta dinilai sebagai tindak pidana berlanjut.

Pihak Pengempon juga mengungkap pernah mengadukan hal ini ke Ombudsman.

“Hasilnya, Ombudsman RI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan registrasi 0095/LM/IX/2018/DPS-JKT menyimpulkan adanya: penyimpangan prosedur, perbuatan tidak patut dan penundaan berlarut,” tandas Hasibuan.

Ombudsman pun merekomendasikan tindakan korektif seperti pengukuran ulang, penelitian data fisik/yuridis, koordinasi dengan PHDI, serta audit internal.

Pihaknya menilai rekomendasi itu tidak dijalankan sesuai semestinya, bahkan muncul dugaan surat jawaban tahun 2020 yang dianggap berisi keterangan tidak benar dan berdampak pada penutupan laporan Ombudsman.

Hasibuan mengatakan, bahwa pihaknya menemukan kejanggalan luas lahan dimana sertifikat tercatat 4 hektare
namun pengukuran lapangan disebut menunjukkan 5,2 hektare.

“Artinya ada dugaan kelebihan sekitar: 1,2 hektare,” tuturnya.

Kelebihan ini diduga berasal dari tanah negara di sempadan pantai/bawah tebing, yang disebut dimasukkan secara paksa ke dalam SHM 725/Jimbaran tanpa prosedur permohonan pemberian hak tambahan kepada negara.

Pihaknya pun menegaskan bahwa narasi yang menyebut klien mereka sebagai “korban kriminalisasi” tidak berdasar, karena: ada tiga laporan polisi disertai bukti dan saksi serta konstruksi hukum pidana yang jelas.

Mereka juga menyatakan tetap menghormati jika tersangka menempuh upaya praperadilan, namun menilai penetapan tersangka telah sesuai prosedur.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here