Balinetizen.com, Denpasar
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali menegaskan komitmennya dalam menegakkan kebijakan penghentian peragaan gajah tunggang di seluruh Lembaga Konservasi (LK) di Bali. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Sebagai bagian dari penegakan kebijakan tersebut, Balai KSDA Bali telah melakukan sosialisasi, pembinaan, serta monitoring ke seluruh LK yang mengelola satwa gajah. Namun berdasarkan hasil pemantauan implementasi SE Dirjen KSDAE No. 6/2025 serta tindak lanjut Surat Peringatan Pertama (SP I) tertanggal 13 Januari 2026, ditemukan bahwa PT Wisatareksa Gajah Perdana (Mason Elephant Park & Lodge) belum sepenuhnya menghentikan aktivitas gajah tunggang hingga 21 Januari 2026.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Direktur Jenderal KSDAE menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP II) pada 21 Januari 2026. SP II menegaskan kembali kewajiban lembaga konservasi untuk menghentikan seluruh bentuk peragaan gajah tunggang tanpa pengecualian.
Balai KSDA Bali menegaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diterbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP III) yang menjadi dasar proses pencabutan izin lembaga konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut SP II, pada 25 Januari 2026, PT Wisatareksa Gajah Perdana menyampaikan Surat Pernyataan resmi yang ditandatangani Direktur Utama Made Yanie Mason, yang menyatakan penghentian total seluruh aktivitas gajah tunggang mulai tanggal tersebut, baik untuk wisatawan maupun kepentingan komersial lainnya.
Untuk memastikan implementasi komitmen tersebut, Balai KSDA Bali melakukan monitoring langsung ke lokasi pada Sabtu, 25 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemantauan pada pukul 16.00 WITA, tidak ditemukan lagi aktivitas peragaan gajah tunggang di Mason Elephant Park & Lodge.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menegaskan bahwa penghentian gajah tunggang merupakan langkah penting dalam perlindungan satwa dilindungi.
“Balai KSDA Bali menegaskan bahwa seluruh lembaga konservasi wajib menghentikan gajah tunggang dan bertransformasi menuju wisata satwa yang edukatif dan beretika. Kami mengapresiasi dukungan publik yang terus menjadi dorongan bagi kami dalam memastikan pengelolaan gajah di Bali berjalan sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Balai KSDA Bali mengajak seluruh pengelola lembaga konservasi di Bali untuk menjadikan momentum ini sebagai komitmen bersama dalam menjaga martabat satwa, khususnya Gajah Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

