Praperadilan Kepala BPN Bali Dibuka Terbuka, Bambang Widjojanto Soroti Mafia Tanah

0
372

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Sidang praperadilan dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Ketut Somanasa kali ini berlangsung terbuka untuk umum, pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali juga turut hadir sebagai termohon dalam sidang kali ini.

Persidangan tersebut menarik perhatian publik. Sejumlah masyarakat Desa Adat Balangan tampak hadir langsung di ruang sidang. Tak hanya itu, tokoh hukum nasional sekaligus mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, juga hadir untuk mengamati jalannya persidangan.

Bambang Widjojanto menilai perkara praperadilan ini bukan kasus biasa, melainkan memiliki dimensi struktural yang besar dalam konteks hukum pertanahan di Indonesia, khususnya Bali.
Menurut Bambang, perkara pertanahan kerap berulang dari perdata, PTUN, hingga pidana, sehingga kepastian hukum menjadi sesuatu yang langka.

“Kasus pertanahan ini rumit. Sudah selesai di perdata, muncul di PTUN, lalu masuk pidana. Akibatnya, kepastian hukum menjadi sesuatu yang sangat langka,” ujarnya di sela-sela persidangan.

Ia menekankan bahwa tanah merupakan aset strategis nasional, dan dalam beberapa tahun terakhir isu mafia tanah semakin menguat. Oleh karena itu, setiap proses hukum harus dilihat secara hati-hati agar tidak menjadi alat kriminalisasi.
Bambang juga menyoroti pentingnya asas transisi dalam penerapan undang-undang.

“Yang seharusnya diuji pengadilan adalah pasal transisi. Apakah pasal yang digunakan itu masih relevan atau sudah tidak berlaku. Prinsip hukum pidana itu melindungi kepentingan tersangka,” tegasnya.

Ia mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai tegas dan memberikan ruang yang sama kepada para pihak.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum I Made Daging, Gede Pasek Suardika, menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya fokus pada aspek formal penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Sampaikan Ranperda Perubahan APBD TA. 2024

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap kliennya bermasalah karena menggunakan Pasal 421 KUHP lama yang sudah tidak berlaku, serta Pasal 83 yang menurut hukum telah kedaluwarsa.

“Sederhana saja. Apakah seseorang boleh ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sudah tidak berlaku? Jawabannya jelas, tidak boleh,” kata Gede Pasek.

Ia menegaskan bahwa praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan upaya paksa, bukan pembuktian materiil.

Terkait Pasal 83, Gede Pasek menyebutkan bahwa pasal tersebut memiliki ancaman pidana satu tahun, sehingga masa kedaluwarsanya adalah tiga tahun. Sementara perbuatan yang dituduhkan terjadi lebih dari tiga tahun lalu.

“Kalau dikatakan perbuatan berlanjut, harus jelas kapan perbuatan itu dilakukan. Sampai hari ini, itu tidak pernah dijelaskan oleh penyidik,” ujarnya.

Bambang Widjojanto kembali menegaskan bahwa perkara ini memiliki implikasi luas, bukan hanya bagi individu, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan iklim investasi di Bali.

“Jangan sampai ASN takut menggunakan kewenangannya. Tanah itu isu sensitif di Bali. Kalau proses hukum tidak adil, yang dirugikan bukan hanya individu, tapi juga investasi dan pembangunan Bali,” pungkas Bambang.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here