Proyek Marina Bay City Lombok Dilaporkan ke Polda Bali, Puluhan Investor Australia Klaim Rugi Rp86,5 Miliar

0
62

Ket foto : lokasi lahan proyek vila di Lombok, NTB yang dijanjikan terlapor (ist)

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Sebanyak 30 warga negara Australia (WNA) melaporkan dugaan penipuan investasi properti terkait proyek Marina Bay City tepatnya di Pantai Pengantap, Sekotong Tengah, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Polda Bali.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga AUD 7,37 juta atau setara sekitar Rp86,5 miliar.

Laporan tersebut telah diterima Polda Bali dengan Nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 7 April 2026. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polda Bali.

Pada Selasa (2/6/2026), salah satu korban asal Australia, Amanda Walsh, menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang sebelumnya telah memeriksa pelapor Jason Christian Sembiring serta dua korban lainnya.

Usai menjalani pemeriksaan, Amanda mengaku sangat terpukul karena dana investasi yang telah ia tanamkan sebesar Rp1,9 miliar tidak pernah berwujud menjadi vila seperti yang dijanjikan.

“Dia menjual mimpi kepada orang lain, menjual mimpi untuk menikmati masa pensiun di Lombok kepada kami. Dia menjual tanah untuk pensiun kepada kami di Australia dan kemudian mencuri uang kami,” ujar Amanda kepada awak media, Selasa (2/6).

Amanda mengaku seluruh dana yang dimilikinya telah diinvestasikan dalam proyek tersebut.

“Saya sedih karena semua uang saya investasikan ke proyek ini. Saya sudah kehilangan uang saya. Saya hanya berharap uang saya bisa kembali,” katanya.

Ia juga mengaku belum pernah bertemu langsung dengan pihak yang dilaporkan. Amanda mengenal sosok tersebut sekitar lima tahun lalu melalui grup komunitas dan media sosial.

“Saya mengenalnya dari grup dan mengikuti media sosialnya. Dia banyak berbicara dan menginspirasi,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Sutjidra Pantau Harga dan Stok Pangan Jelang Hari Raya Galungan dan Kuningan

Managing Partner korban dari Solvere Law Office, Raymont Travis, mengungkapkan bahwa terdapat lima pihak yang dilaporkan dalam perkara ini. Mereka adalah PT Bali Real Estate Investment, PT Marina Bay Investment, Jamie McIntyre, Adrian James Campbell, dan Christina Natalia.

Menurut Raymont, para investor awalnya ditawari pembelian vila dalam proyek Marina Bay City dengan iming-iming kepemilikan properti di kawasan wisata Lombok.

Namun berdasarkan dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik, terdapat dugaan bahwa pihak yang menawarkan proyek tersebut tidak memiliki hak maupun kewenangan yang sah atas lahan yang dipasarkan kepada investor.

Dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik, para korban juga mengungkap sejumlah dugaan yang menjadi dasar pelaporan, di rentang April–Oktober 2025.

Dugaan tersebut antara lain :
– Dana investasi ditransfer ke sejumlah rekening di beberapa negara.
– Tidak terdapat perkembangan pembangunan fisik proyek sebagaimana yang dijanjikan kepada investor.
– Lokasi proyek diduga berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
– Muncul proyek lain bernama Nesara Bay City yang disebut berada di area yang sama.

Raymont menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada penyidik, termasuk informasi terkait proyek Nesara Bay City yang diduga masih berkaitan dengan pihak-pihak yang telah dilaporkan.

Pihak penyidik katanya, berencana melakukan pengecekan langsung ke lokasi proyek di Lombok dengan berkoordinasi bersama instansi terkait.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan karena proyek tersebut disebut masih dipasarkan kepada calon investor.

“Polda Bali akan visit ke Lombok untuk memeriksa TKP dan berkoordinasi dengan lembaga terkait di sana. Proyek ini masih terus dipasarkan. Kami ingin mencegah agar tidak ada korban berikutnya,” tandasnya.

Pihaknya berharap perkara ini segera meningkat ke tahap penyidikan karena dinilai telah didukung alat bukti yang cukup dan mengarah pada dugaan tindak pidana.

Baca Juga :  Lepas Tukik di Pantai Yeh Gangga, Gubernur Bali Tekankan Masyarakat Jaga Taksu Bali

“Kami lebih mengimbau masyarakat dan calon investor untuk melakukan due diligence atau pemeriksaan menyeluruh sebelum berinvestasi pada proyek properti, termasuk memverifikasi legalitas lahan, status kepemilikan aset, serta rekam jejak pengembang guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari, karena proyek ini masih terus dipasarkan oleh pelapor,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here