Bambang Widjojanto: Sengketa Tanah Bali Bukan Soal Individu, Ada ‘Bohirnya’ Ini?

0
318

Balinetizen.com, Denpasar

 

Tokoh hukum nasional Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.H., menyoroti secara khusus kasus yang membelit Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan tanah terkait Pura Dalem Balangan.

Dalam pernyataannya di hadapan awak media, Bambang Widjojanto menyebut kasus tersebut tidak bisa dilihat secara parsial, melainkan harus dibaca sebagai sebuah pola yang berulang, terutama di daerah dengan nilai ekonomi dan pariwisata tinggi seperti Bali.

“Yang saya sebut tadi sebenarnya pola. Saya memang tidak menyebut nama (red, bohir), tapi ini pola yang seperti itu. Makanya saya datang ke sini, saya ingin melihat polanya,” ujarnya usai sidang Praperadilan yang digelar di PN Denpasar, Jumat (30/1/2026).

Menurut Bambang, posisi Bali sebagai destinasi wisata dunia membuat persoalan pertanahan menjadi sangat rentan terhadap konflik kepentingan.

“Bali itu destinasi wisata, dan wisatanya itu bukan hanya budaya, tapi juga berkaitan dengan sumber daya alam. Dan dalam sumber daya alam itu, tanah jadi sumber daya yang paling penting. Siapa yang mengincar? Investor,” jelasnya.

Ia menilai, selama ini diskursus publik terlalu fokus pada gejala permukaan, bukan akar persoalan.

“Selama ini kita disuruh berhenti di simptom, bukan pada akar masalahnya. Padahal yang bekerja bisa jadi penegakan hukum itu sendiri dijadikan instrumen, dan yang berkelahi justru masyarakat,” katanya.

Saat ditanya soal dugaan mafia tanah, mantan Wakil Ketua KPK itu menegaskan bahwa mafia tanah kerap menjadi instrumen bagi pemodal besar.

“Jelas, mafia tanah itu instrumen juga. Itu yang dipakai oleh kalangan bohir,” tegas Bambang.

Ia kemudian mengurai fakta bahwa objek sengketa tersebut bukanlah perkara baru.

Baca Juga :  Kendalikan Laju Inflasi, Wagub Cok Ace Ajak Semua Pihak Bangun  Sinergitas Jaga Kestabilan Harga

“Ini kasus pertama? Bukan. Sertifikat Hak Milik itu sudah terbit sejak 1985. Masa sudah 40 tahun, tiba-tiba dipersoalkan lagi?” ujarnya.

Bambang menyebut, rangkaian hukum atas objek tanah tersebut telah melalui berbagai proses, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), perdata, hingga adanya tersangka lain yang sempat dihentikan perkaranya melalui SP3.

“Pola ini berulang dan terjadi di mana-mana,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa berbagai lembaga negara telah lebih dulu menangani persoalan ini.

“Ombudsman sudah terlibat dari awal, Inspektorat ATR/BPN sudah, Satgas Mafia Tanah juga sudah. Bahkan Satgas menyebut ada pola dan modus mafia tanah,” katanya.

Bambang menilai aneh jika seorang pejabat BPN yang menjalankan rekomendasi dan perintah institusi justru berujung dijerat pidana.

“Pejabat BPN ini menjalankan by authority, menindaklanjuti rekomendasi. Tapi sekarang justru dijadikan tersangka. Ini yang ngeri,” ucapnya.

Ia mengingatkan, perkara ini harus diperiksa secara sangat hati-hati oleh pengadilan.

“Kasus ini harus mendapat perhatian dan harus diperiksa dengan sangat hati-hati. Kalau tidak, kita sedang membuka kotak Pandora,” tegas Bambang.

Menurutnya, dampak perkara ini tidak hanya pada individu, tetapi juga pada iklim investasi Bali.

“Hukum itu harus menimbulkan kepastian. Sertifikat adalah instrumen kepastian hukum. Kalau sertifikat yang sudah puluhan tahun bisa dipaksakan batal, investasi di Bali bisa tersendat,” ujarnya.

Namun Bambang menegaskan, sebagian informasi sensitif yang ia terima hanya bersifat latar belakang dan tidak untuk dikutip secara langsung.
“Saya tidak bisa menyatakan itu sebagai pernyataan resmi. Itu hanya background, karena saya belum bisa mengonfirmasi,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyinggung ketimpangan penguasaan tanah di Bali.

“Rasio Gini kepemilikan tanah kita itu hancur. Orang yang menguasai tanah itu sangat sedikit, sementara sebagian besar masyarakat tidak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Pujawali di Pura Dalem Sakenan, Ida Bhatara Nyejer Hingga 17 Januari

Ia menyebut adanya alih fungsi lahan skala besar, termasuk lahan persawahan hingga kawasan eksotik, yang kerap dibarengi praktik nominee.

“Modusnya pakai nominee. Gatekeeper-nya siapa? Bisa lawyer, bisa notaris, dan tentu ada penegak hukum yang bermain. Tidak semuanya, tapi ada,” ungkapnya.

Bambang berharap kasus ini mendapat pengawasan luas, termasuk dari Komisi Yudisial dan parlemen.

“Kasus ini bisa jadi sinyal dan warning bagi kita semua untuk lebih concern pada isu pertanahan. Saya bersyukur media mengawal proses ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan bahwa apabila praperadilan dikabulkan, maka status tersangka dinyatakan gugur berdasarkan alat bukti yang ada saat ini.

“Case closed, dengan bukti yang ada. Tapi kalau nanti ditemukan novum atau bukti baru, perkara bisa dibuka kembali,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka bukan berarti seseorang bersalah. Kewenangan menyatakan bersalah atau tidak sepenuhnya berada di tangan pengadilan.

Terkait penahanan, Kabid Humas menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan subjektif, seperti potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Tidak semua tersangka harus ditahan, terutama jika ancaman pidananya di bawah lima tahun.
Polda Bali juga menegaskan belum ada rencana jumpa pers khusus terkait penetapan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan dan berkas belum dinyatakan lengkap (P21).

“Kalau barang belum matang, untuk apa jumpa pers. Gong-nya itu saat P21 dan tahap dua ke kejaksaan,” tegasnya. Pun soal sosok ‘orang besar’ atau bohir yang berada di balik kasus ini, ia berkilah bahwa hal tersebut merupakan teknis dan hanya penyidik yang tahu.

“Itu teknis, nantilah itu penyidik yang tahu,” tegasnya.

Baca Juga :  Buka Unit Layanan di Kuta Selatan, PDAM Tirta Mangutama Badung tidak Ikut Libur

(jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here