BTID Tak Bisa Tunjukkan UU Pertukaran Lahan Ekologis di Hadapan Pansus TRAP

0
33

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali mencecar PT Bali Turtle Island Development (BTID) terkait dasar hukum pertukaran atau tukar guling lahan mangrove dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Bali, Senin (11/5/2026).

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha mempertanyakan secara tegas apakah ada undang-undang yang secara eksplisit memberikan ruang terhadap pertukaran kawasan ekologis, khususnya mangrove, dengan pertimbangan ekonomi.

“Saya mau tanya dulu, ada pasal berapa yang memberikan ruang untuk pertukaran secara ekonomis itu sebagai pertimbangan awal? Sebutkan pasal berapa, undang-undang apa, baru kita perdalam,” tegas Supartha dalam forum RDP.

Politisi PDI Perjuangan itu terus mendesak pihak BTID agar menunjukkan dasar hukum yang jelas terkait konsep tukar guling kawasan ekologis yang disebut-sebut menjadi bagian dari proses pengelolaan lahan di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Menurutnya, persoalan ekologis tidak bisa begitu saja dipertukarkan tanpa landasan hukum yang kuat. Ia bahkan menantang seluruh pihak yang hadir dalam rapat untuk menunjukkan regulasi yang mengatur hal tersebut.

“Saya mau tanya pasal berapa undang-undang apa yang memberikan ruang bahwa ekologis bisa ditukar. Kalau ada silakan sampaikan. Siapapun di ruangan ini kalau tahu, sampaikan,” cecarnya.

Supartha juga menyoroti adanya dugaan penggunaan pertimbangan ekonomis dalam proses tukar guling kawasan mangrove. Ia menilai hal itu harus dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan polemik baru terkait status kawasan ekologis dan aset negara.

Sementara itu, pihak BTID melalui Head of License, AA Ngurah Buana, tampak kesulitan menjawab pertanyaan tersebut. Saat diminta menunjukkan dasar hukum yang mengatur kewajiban maupun ruang tukar menukar kawasan ekologis, ia mengaku belum pernah menemukan aturan tersebut.
“Tidak, kami belum pernah membaca itu,” jawab singkatnya.

Baca Juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Jumat, 25 September 2020

Sebelumnya, pihak BTID sempat menyinggung adanya keputusan menteri dan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 serta aturan mengenai konservasi sumber daya alam. Namun penjelasan itu langsung dibantah Supartha karena dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan.

“Apa isinya pak? Itu bukan yang saya tanya. Pasal berapa undang-undangnya yang memberikan ruang itu?” tegas Supartha kembali.

RDP tersebut menjadi sorotan karena membahas dugaan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai yang belakangan menuai kritik dari berbagai pihak. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus mendalami legalitas maupun dasar regulasi terkait pengelolaan kawasan ekologis tersebut.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here