Singgung Mafia Tanah, Kuasa Hukum Ungkap Kajian Satgas 2018 dalam Sidang

0
161

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, melawan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali terus menyedot perhatian publik.

Perkara praperadilan dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps kini telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Sidang terbuka untuk umum tersebut digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (6/2/2026), dan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Somanasa.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Pemohon dari Berdikari Law Office yang dikoordinatori Gede Pasek Suardika, bersama I Made Suardana dari LABHI Bali, menegaskan bahwa perkara yang menjerat klien mereka sarat unsur kriminalisasi terhadap pejabat administrasi negara.
Kuasa hukum menyatakan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging tidak memiliki dasar hukum yang sah karena penyidik masih menggunakan Pasal 421 KUHP lama, yang menurut mereka sudah tidak berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pendapat kami bersumber dari Pasal 71, 72, 73, dan 74 UU KUHP yang mengatur proses pengesahan hingga berlakunya undang-undang. Sejak diundangkan, seluruh warga negara, termasuk penegak hukum, wajib menganggapnya sah,” ujar kuasa hukum di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan, meskipun Pasal 624 UU KUHP mengatur masa transisi selama tiga tahun, ketentuan tersebut bersifat teknis penerapan, bukan soal hidup atau matinya undang-undang.

“Pasal 421 KUHP lama tidak diadopsi dalam KUHP baru. Artinya, pasal itu tidak bisa lagi dijadikan dasar penetapan tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga merujuk pada Pasal 3 ayat (2) UU KUHP, Surat Bareskrim Polri tertanggal 1 Januari, serta SEMA Nomor 1 Tahun 2026, yang menurutnya secara tegas memerintahkan penghentian proses hukum terhadap perkara dengan dasar pasal yang sudah tidak berlaku.

Baca Juga :  Dewan Sidak Rumah Sakit, Wartawan Diminta Nunggu Diluar

“Sejak 2 Januari, penyidik seharusnya menghentikan perkara ini. Fakta bahwa proses hukum tetap berjalan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan alat bukti menjadi tidak relevan apabila unsur tindak pidana tidak lagi terpenuhi. “Sebanyak apa pun alat bukti tidak akan bermakna jika pasal pidananya sudah tidak berlaku. Tidak ada tindak pidana yang bisa dibuktikan,” katanya.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum juga menyinggung isu mafia tanah, merujuk pada pernyataan Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN, yang menyebut kejahatan pertanahan bersifat kompleks dan melibatkan banyak pihak.

Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa terhadap objek perkara ini, kajian telah dilakukan oleh Satgas Pencegahan Mafia Tanah pada 2018, dengan kesimpulan yang ditandatangani oleh unsur Polda dan BPN.

“Dokumen kajian itu ada. Jika hari ini tidak ditemukan, patut dipertanyakan ke mana arsip tersebut,” ujarnya.

Menutup keterangannya, kuasa hukum menyatakan bahwa perbedaan pandangan hukum adalah hal yang wajar. Namun secara yuridis, perkara terhadap I Made Daging dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

“Dari sudut pandang hukum mana pun, perkara ini seharusnya dihentikan,” pungkasnya.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here