Markas Judol WN India di Bali Terungkap, Omzet Capai Rp 8 Miliar

0
297

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Direktorat Reserse Siber Polda Bali menangkap 39 warga negara (WN) India yang diduga mengendalikan jaringan judi online (judol) internasional dari dua vila di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, dan Munggu, Kabupaten Tabanan, Selasa (3/2/2026).

Dua lokasi tersebut dijadikan pusat operasional untuk memproses deposit, penarikan (withdrawal), serta layanan dukungan (support) situs judi online dengan target pemain warga negara asing.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Ditressiber Polda Bali pada 15 Januari 2026.

Petugas menemukan akun Instagram bernama @rambetexchange yang mempromosikan situs judi online RAM Betting Exchange, lengkap dengan tautan menuju website dan layanan transaksi.

“Hasil profiling dan analisis digital forensik mengarah pada dua vila yang dijadikan pusat operasional. Setelah pemantauan, tim mendatangi TKP dan mengamankan para pelaku,” ujar Kapolda, Sabtu (7/2/2026)

Adapun lokasi penggerebekan yakni: Vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dan Vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan

Dari dua TKP tersebut, petugas mengamankan: 17 orang di TKP I dan 18 orang di TKP II.

“35 Tersangka, 4 Diserahkan ke Imigrasi status saksi,” ungkapnya.

Direktur Reserse Siber Polda Bali Aszhari Kurniawan menyebutkan, dari 39 WN India yang diamankan, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang berstatus saksi dan diserahkan ke pihak imigrasi untuk diproses sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Seluruh pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan wisata.

Hasil penyidikan mengungkap, jaringan judi online tersebut meraup keuntungan rata-rata INR 22.980.373 per bulan atau setara Rp 4,3 miliar per TKP.

Baca Juga :  Bupati Muba Dodi Reza Hadir Langsung

‘Dengan dua lokasi operasional, total omzet diperkirakan mencapai Rp 7–8 miliar per bulan” ungkap Diressiber.

Para tersangka, katanya memanfaatkan media sosial Instagram untuk promosi, lalu mengarahkan pemain ke situs judi online melalui tautan WhatsApp. Perekrutan karyawan admin judol ini dilakukan pada November 2025 di India.

“Mereka masuk secara bertahap di Novem ber 2025 dan itu tadi sebagai turis,” ujar Diressiber.

Selama tinggal di vila, para WNA India tersebut aktifitasnya tidak pernah ke luar rumahm

Sekedar info, Bali dipilih sebagai basis operasional karena statusnya sebagai destinasi wisata internasional, sehingga keberadaan WN India tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari dua TKP, polisi menyita: 3 unit monitor
42 unit handphone, 15 unit laptop, 3 unit PC/komputer dan 2 unit router.

Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau
Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk: menghentikan dan menjauhi segala bentuk judi online, orang tua meningkatkan pengawasan penggunaan gawai anak, tidak ragu melaporkan aktivitas judi online kepada aparat berwenang.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here