Datang dari Dubai, DJ Turki Bawa Kokain Senilai Rp9,1 Miliar ke Bali

0
234

 

Balinetizen.com, Denpasar

Seorang Disc Jokey (DJ) asal Turki berinisial HS ditangkap aparat di Bali setelah kedapatan membawa narkotika jenis kokain seberat lebih dari satu kilogram.

Tersangka bernama Halil Sener alias H.S. (26) diamankan saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai barang bawaan HS saat melewati mesin X-ray.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, sekitar pukul 17.00 WITA, petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki warga negara asing yang datang menggunakan pesawat Emirates EK368 dari Dubai (DXB).

Dari hasil analisis citra X-ray, petugas menemukan kejanggalan pada tas ransel warna hitam merek CAT milik HS. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan satu paket plastik bening berisi serbuk putih yang disembunyikan di bagian dinding belakang tas.

Ket foto : DJ Turki ditangkap bawa kokain ke Bali (ig)

Sekitar pukul 19.00 WITA, petugas Bea dan Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.

“Setelah dilakukan penggeledahan lanjutan, barang bukti tersebut dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis kokain,” ungkap Kapolda saat rilis Sabtu (7/2/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kokain dengan berat 1.328,80 gram brutto atau 1.295,20 gram netto. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung, antara lain: 1 tas backpack hitam merek CAT, 1 lembar custom declaration, 1 lembar boarding pass dan 1 unit handphone iPhone 11 warna putih.

“HS diketahui berprofesi sebagai musisi (DJ) dan berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari luar negeri ke Indonesia. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami,” tambah Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant.
Ia menyebutkan, jika dikonversikan, nilai kokain tersebut mencapai Rp9,1 miliar dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Kesiapan Operasional RSUD Giri Asih,  Harapkan Jadi RS Rujukan Terbaik

Atas perbuatannya, HS dijerat dengan:
Primer Pasal 609 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider
Pasal 610 ayat (2) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak kategori VI,” pungkas Kapolda.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here