Balinetizen.com, Jakarta
Dugaan penyimpangan dalam proyek penggantian kWh meter konvensional ke Advanced Metering Infrastructure (AMI) di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat. Proyek transformasi digital bernilai lebih dari Rp5 triliun tersebut kini disorot sebagai proyek bermasalah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek AMI yang digadang-gadang menjadi tulang punggung digitalisasi distribusi listrik nasional ini dilaksanakan pada era kepemimpinan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Namun hingga kini, berbagai kritik dan temuan dugaan penyimpangan belum berujung pada proses hukum.
Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN), Teuku Yudhistira, mengungkapkan bahwa Kontrak Tahap I proyek AMI ditandatangani pada 22 Desember 2022 antara PLN dan PT State Grid Power Indonesia (SGPI).
Kontrak tersebut menggunakan skema managed service (sewa beli) selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp4,2 triliun, mencakup pemasangan 1.217.256 smart meter pelanggan. Biaya yang dibebankan mencapai sekitar Rp25.251 per pelanggan per bulan, atau setara Rp409 miliar per tahun.
Lingkup pekerjaan meliputi:
Smart kWh meter
Data Concentrator Unit (DCU)
Head End System (HES)
Target commercial operation date ditetapkan pada 20 Desember 2023.
Menurut Yudhistira, secara konsep AMI memang bertujuan meningkatkan efisiensi pencatatan meter dan akurasi penagihan. Namun dalam praktiknya, pembagian risiko dalam kontrak dinilai timpang.
“PLN tetap menanggung risiko kerusakan atau penggantian dini perangkat, sementara pembayaran berbasis availability fee mengikat PLN dalam komitmen biaya jangka panjang,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia menilai ketimpangan ini menjadi persoalan serius, terlebih ketika implementasi awal proyek belum menunjukkan performa optimal sesuai kontrak.
Lebih jauh, Yudhistira membeberkan adanya temuan investigatif terkait dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Disebutkan adanya pihak penghubung antara afiliasi State Grid Corporation of China (SGCC) dengan manajemen PLN.
“Informasi yang kami peroleh, terdapat dugaan pemberian cashback sekitar USD 50 juta atau hampir Rp800 miliar kepada petinggi PLN,” ungkapnya.
Dugaan aliran dana tersebut disebut melibatkan perantara berinisial JS dari PT FH dan PT SS, yang berperan sebagai vendor dalam proyek AMI bernilai lebih dari Rp5 triliun.
“Jika benar terdapat konflik kepentingan dan peran perantara dalam penetapan vendor, maka ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” tegas Yudhistira.
Selain dugaan aliran dana, dokumen investigatif juga menyoroti sejumlah persoalan lain, antara lain:
Penggantian meter lama yang masih layak pakai
Harga sewa di atas benchmark pasar
Kualitas perangkat dan layanan yang belum optimal
Indikasi vendor lock-in jangka panjang
Berdasarkan estimasi kasar, indikasi kerugian negara pada Tahap I diperkirakan mencapai Rp5,5 hingga Rp7,5 triliun.
“Jika pola ini diterapkan secara nasional ke 40–60 juta pelanggan, maka potensi beban fiskal negara bisa meningkat secara eksponensial,” jelasnya.
Masalah tak berhenti di situ. Pada akhir 2024, ketika sebagian perangkat AMI disebut belum memenuhi parameter kinerja kontrak, pembayaran kepada SGPI tetap dilakukan.
Pembayaran tersebut diduga dilakukan atas arahan langsung Direktur Utama PLN, dengan dasar kajian dari almarhum Nanang Harianto, Direktur LAPI ITB yang ditunjuk sebagai konsultan proyek.
“Penunjukan konsultan dan hasil kajian tersebut patut dipertanyakan independensi dan objektivitasnya,” kata Yudhistira.
Menurut Yudhistira, sejumlah jabatan strategis di PLN memiliki tanggung jawab langsung dalam proyek ini, mulai dari Direksi, Komite Investasi, Panitia Pengadaan, hingga Satuan Pengawas Internal (SPI).
Dari sisi eksternal, peran SGPI dan jaringan subkontraktornya juga dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan.
“Ini bukan praduga bersalah, tapi bagian dari akuntabilitas atas proyek triliunan rupiah yang berdampak langsung pada keuangan negara dan tarif listrik masyarakat,” tegasnya.
Transformasi digital sektor ketenagalistrikan memang menjadi kebutuhan strategis nasional. Namun, modernisasi hanya akan membawa manfaat jika dijalankan dengan tata kelola yang transparan, pembagian risiko yang adil, serta pengawasan ketat.
Tanpa itu, proyek AMI dikhawatirkan justru meninggalkan persoalan hukum dan beban keuangan jangka panjang yang lebih besar dibanding manfaat digitalisasi yang dijanjikan.(iwo)

