Balinetizen.com, Jembrana
Selama pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 mulai 28 Januari sampai 12 Pebruari 2016, Polres Jembrana berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana 3C, (Curat, Curas dan Curanmor) dengan 7 orang tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur.
Dari 7 kasus tersebut, satu kasus yakni pencurian emas dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp.2,4 miliar. Tersangka MY (30), karyawan toko toko emas di Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana nekat melakukannya lantaran kecanduan judi online.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, dari hasil penyelidikan, aksi pencurian emas dengan tersangka MY terungkap dari rekaman CCTV.
Tersangka MY, kata Kapolres, melakukan aksinya secara bertahap sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 dengan total emas keseluruhan mencapai 11.500 gram atau 11.5 kilogram. “Tersangka MY merupakan karyawan toko emas. Ia melakukannya saat membersihkan etalase,” ujar Kapolres AKBP Citra Dewi.
“Dari pengakuan tersangka MY, hasil penjualan emas digunakan untuk judi online,” imbuh Kapolres AKBP Citra Dewi saat ekspos kasus, Rabu (25/2/2026).
Kasus pencurian emas ini, sambungnya, merupakan kasus yang paling menonjol selama Operasi Sikat Agung 2926 berlangsung dengan mengamankan 7 orang tersangka dari 7 kasus tindak pidana curas, curat dan curanmor yang berhasil diungkap.
Menurutnya, modus para tersangka bervariasi dari mencongkel jendela dan memanjat tembok pagar rumah serta memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan sepeda motor dengan kunci masih cantol.
Selain tersangka MY, juga diamankan DS (48), spesialis pembobol sekolah, WSM (35) pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra Fit di kawasan persawahan Desa Kaliakah, HA (39) pencurian sepeda motor dan ATG (17) pencurian sepeda motor kawasaki ninja hingga dibawa kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur, serta BCE, anak dibawah umur pencurian uang dengan cara membobol rumah warga di Desa Baluk.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 (lima) tahun penjara.
b. Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 (tujuh) tahun penjara.
Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati menghimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian, baik pencurian sepeda motor maupun pencurian di rumah, yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Dan segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui
adanya aktivitas yang mencurigakan melalui call center kepolisian 110. (Komang Tole).

