Balinetizen.com, Batu Bara
Maraknya Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi masih kerap terjadi di masyarakat, padahal ini merupakan tindak pidana karena sangat merugikan negara.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan pertalite bersubsidi yang dilakukan oleh beberapa penimbun yang di sinyalir pemain BBM.Ilegal Hal itu disampaikan oleh Awal tim investigasi,awak media Kamis Malam (05/03/2026)
Setelah melakukan Investigasi mengatakan, cara pelaku melakukan aksinya dengan mensuplai Bahan Bakar Minyak Jenis Solar dan pertalite di Jalan suka raja dengan menggunakan mobil Vampir Alias Mobil yang Sudah di memodifikasi dan mengisi minyak memakai derigen ,”Maupun ” Pengisian Jerigen dengan Volume besar kemudian solar dan pertalite tersebut ditimbun dan duga dijual pengusaha besar
UU Migas sangat jelas dan tertulis ada sanksi pidana bagi Setiap SPBU terkait yang menyalahi Aturan dan ada Konsekuensi yakni sangsi penutupan usaha
Lanjut Faisal berharap Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, dan beberapa pelaku penimbung BBM bersubsidi,”di Daerah kabupaten Batu Bara
“Sehingga kejahatan para mafia Lanjut Faisal berharap Kepolisian Republik Indonesia (RI) agar dapat menindaklanjuti atas temuannya, dan beberapa pelaku penimbun BBM bersubsidi,”di Daerah kabupaten batu bara SPBU 13.212.110 desa suka raja kecamatan air putih kabupaten batu bara
Saat wartawan konfirmasi AKBP Dolly Nelson H.H. SH MH tidak menanggapi perihal konfirmasi wartawan tidak ada jawaban nya
Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA E.hutabarat saat di konfirmasi tidak ada jawabannya .
Kanit Reskrim unit II polres batu bara Iptu Kriswanto saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp tidak ada jawaban nya
Masyarakat Menyoroti Kinerja Pihak kepolisian Polres Batu Bara di duga tutup mata
(Herman Manurung)

