Perda ASKP Bali Tunggu Fasilitasi Kemendagri, Koster: Pembahasannya Alot

0
166

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Forum Perjuangan Pariwisata Driver (FPPD) Bali kembali mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Kamis (12/3/2026) untuk mempertanyakan perkembangan Peraturan Daerah (Perda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang hingga kini belum dapat diberlakukan.

Kedatangan para driver pariwisata tersebut diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Kantor Gubernur Bali. Pertemuan tersebut membahas proses fasilitasi perda yang masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Dalam pertemuan tersebut, Koster menjelaskan bahwa Perda ASKP Bali belum bisa diimplementasikan karena masih menunggu proses fasilitasi dari Kemendagri. Menurutnya, pembahasan di tingkat kementerian membutuhkan waktu karena sejumlah ketentuan dinilai cukup sensitif.

“Koster mengatakan, proses pembahasan di tingkat kementerian berlangsung cukup panjang dan membutuhkan kehati-hatian. Peraturan daerah itu baru bisa berlaku kalau sudah mendapat fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Pembahasannya di sana cukup alot, tetapi saya terus memantau setiap perkembangan yang terjadi,” ujar Koster.

Ia menambahkan, beberapa poin dalam perda tersebut harus dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan persepsi diskriminatif, mengingat Bali merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Karena Bali ini kan tidak berdiri sendiri, dia masuk ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, jangan sampai ada isu diskriminasi,” jelasnya.

Meski demikian, Koster menegaskan tidak akan mundur dari enam poin utama dalam Perda ASKP Bali. Beberapa poin penting di antaranya terkait kewajiban penggunaan KTP Bali bagi pengemudi, kendaraan dengan pelat nomor Bali (DK), hingga pengaturan tarif angkutan.

“Soal enam poin itu, sedikitpun saya tidak mundur. Saya sudah menugaskan Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Biro Hukum untuk terus memperjuangkan agar perda ini bisa lolos dalam pembahasan,” tegasnya.

Baca Juga :  Banyak Hasil Survey Melenceng : Demokrat Optimis Raih 11,7% Suara Nasional

Sementara itu, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, I Made Darmayasa, menyebutkan bahwa selama satu tahun terakhir pihaknya menemukan berbagai pelanggaran di sektor transportasi pariwisata di Bali.

Menurutnya, di lapangan masih banyak kendaraan yang beroperasi tanpa pelat nomor, menggunakan pelat luar daerah, hingga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar. Bahkan, sejumlah kasus kriminalitas juga disebut berdampak terhadap citra pariwisata Bali.

“Selama ini kami lihat di lapangan banyak sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran dan seharusnya itu ditertibkan,” ujarnya.

Karena itu, forum driver pariwisata mendorong pemerintah untuk menegakkan regulasi yang telah ada, seperti Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

“Kami mendorong gubernur untuk menegakkan supremasi hukum,” tandasnya.

Para driver juga berharap Perda ASKP Bali segera mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri agar dapat segera diterapkan di Bali.

Sebelumnya, DPRD Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah ASKP menjadi perda pada 28 Oktober 2025. Regulasi tersebut terdiri dari 19 bab dan 20 pasal yang mengatur secara komprehensif mengenai perusahaan penyedia aplikasi, kendaraan dan pengemudi, tarif, kuota kendaraan, zonasi operasional, hingga pengawasan dan perlindungan masyarakat.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan kewajiban bagi pengemudi transportasi pariwisata berbasis aplikasi di Bali untuk menggunakan kendaraan bernomor polisi Bali (DK) serta memiliki KTP Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here