Kisruh Perda PWA 6/2023 Provinsi Bali untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Gubernur Koster Mesti Bertanggungjawab

0
321

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kisruh Pelaksanaan Perda 6/2023 Provinsi Bali tentang pungutan wisatawan asing (PWA) ke Bali untuk Perlindungan Kebudayaan dan Alam Bali, Gubernur Bali I Wayan Koster Mesti Bertanggungjawab.

Hal tersebut dikatakan Jro Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan, Senin 16 Maret 2026.

Menurut Jro Gde Sudibya, rincian kekisruhan, yakni pengumpulan dana tidak berjalan maksimal, pendapatan daerah untuk 2024 semestinya berjumlah Rp. 945 M hanya dapat dipungut sekitar 35%, 65% gagal dipungut, karena sistem pemungutan yang bermasalah.

Dikatakan, dana tahun 2025 semestinya diterima Rp.1.050 T, belum ada informasi ke publik tingkat efektivitas pemungutan terhadap wisatawan.Contoh dari manajemen dana daerah yang sembrono.

Menurut Jro Gde Sudibya, kekisruhan ini terjadi karena penggunaan dana yang dipertanyakan publik, sebagian untuk insentif kepala desa yang berjumlah belasan milyar rupiah, di tengah begitu banyak kantong-kantong kemiskinan yang ada.

“Diduga dana PWA ini juga dikorupsi, diberitakan Kejagung telah memanggil mereka yang diduga terlibat dalam praktek kotor tsb,” katanya.

Menurut Jro Gde Sudibya, karena tujuan dari PWA untuk perlindungan kebudayaan dan alam Bali, semestinya prioritas tertinggi penggunaan dana PWA ini, untuk membasmi kantong-kantong kemiskinan di banyak Banjar dengan premis: kemiskinan tertanggulangi, kreativitas berkesenian di Banjar ybs.diharapkan kembali menggeliat.

Dikatakan, dana ini juga semestinya jangan dijadikan proyek dengan pimpronya birokrat yang tidak terlalu paham proses berkesenian, serahkan dana ini ke sekehe-sekehe seni yang ada untuk pengembangan kreativitas dari dan oleh mereka dengan pertanggungjawaban keuangan yang transparan dan akuntabel. Pemikiran yang acap kali dilontarkan Gubernur Mantra.

Menurut Jro Gde Sudibya, alam Bali “benyah latig” dengan kerusakan yang nyaris tak terpulihkan, semestinya dana diperuntukkan untuk penyelamatan Alam Bali, menyebut beberapa penyelamatan DAS: Ayung, Tukad Pakerisan, Telaga Waja, dan banyak lagi DAS lainnya. Reboisasi sebut saja Alas Pengejaran, Penulisan yang mengalami alih fungsi lahan yang akut. Penyelamatan 4 danau.Penyelamatan kawasan Jati Luwih.

Baca Juga :  Workshop Peningkatan Kapasitas Perempuan Di Bidang Politik

“Kisruh ini menjadi tanggung jawab Gubernur Koster sebagai “top leader”, sekaligus paling bertangung-jawab dalam melakukan koreksi terhadap penggunaan dana PWA ke depan,” kata Jo Gde Sudibya, anggota MPR RI Utusan Daerah Bali 1999 – 2004, ekonom, pengamat ekonomi dan lingkungan.

Dikatakan sebanyak 55 anggota DPRD Bali yang diperkirakan punya penghasilan per bulan sekitar Rp.100 juta tidak sanggup menyusun Perda 6/2023 tentang PWA untuk Perlindungan Budaya dan Alam Bali, yang materi pengaturannya begitu sederhana. Lagi-lagi 4,5 masyarakat Bali diperdaya oleh mereka.

Jurnalis Nyoman Sutiawan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here