TPA Suwung Ditutup Total Agustus 2026, Ketua DPRD Bali: Bisa Saja Diperpanjang

0
194

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

 

Gubernur Bali Wayan Koster memastikan jadwal penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan dimulai dalam waktu dekat. Namun di sisi lain, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya justru membuka peluang adanya perpanjangan waktu, jika kondisi belum optimal.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), yang menyoroti langkah tegas Pemerintah Provinsi Bali dalam penanganan krisis sampah.

Koster menegaskan, penutupan TPA Suwung akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penghentian pembuangan sampah organik pada 31 Maret 2026.

“Untuk sampah organik, akan ditutup pada 31 Maret 2026,” tegas Koster.
Dengan demikian, mulai 1 April 2026, TPA Suwung hanya akan menerima sampah residu. Sampah organik diwajibkan diselesaikan langsung dari sumbernya melalui pengelolaan berbasis masyarakat dan daerah.

Tak hanya itu, Koster juga memastikan bahwa masa operasional TPA Suwung untuk sampah residu pun bersifat sementara. Pemerintah memberikan waktu hingga 31 Agustus 2026, sebelum akhirnya ditutup total.

“Setelah itu, TPA Suwung akan ditutup total untuk seluruh sampah,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali telah menyiapkan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan mulai beroperasi awal tahun 2028. Proyek ini akan berdiri di lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung.

Konstruksi proyek tersebut dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 hingga akhir 2027, dengan operator dari Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.

Namun, di tengah kepastian jadwal yang disampaikan Gubernur Koster, Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, menyatakan bahwa opsi perpanjangan masih terbuka.

Baca Juga :  Tawur Agung di Desa Adat Penarungan : Suyasa, Wakil Ketua DPRD Badung ”Ngayah” Pentaskan Tari Baris Gede

Ia menegaskan bahwa DPRD Bali tetap mendukung penuh kebijakan pengelolaan sampah, namun mempertimbangkan kondisi di lapangan yang mungkin belum sepenuhnya siap.

“Kalau belum optimal, maka bisa saja diperpanjang lagi. Mudah-mudahan diperpanjang,” ujarnya.

Dewa Jack juga mengingatkan bahwa persoalan sampah di Bali merupakan isu besar yang membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat.

Menurutnya, kesadaran kolektif menjadi kunci dalam menyukseskan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah.

Di sisi lain, Pemprov Bali terus mempercepat sejumlah langkah strategis, di antaranya:
Penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh kabupaten/kota
Implementasi Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan lingkungan
Sinergi dengan Denpasar dan Badung dalam kebijakan pengelolaan TPA Suwung

Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, publik kini menyoroti apakah penutupan TPA Suwung akan berjalan sesuai jadwal, atau justru mengalami penyesuaian seperti yang diharapkan DPRD Bali.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here