Balinetizen.com, Denpasar
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali menorehkan prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Raihan tersebut menjadi yang ke-13 kalinya secara berturut-turut diterima Pemprov Bali sejak tahun 2012. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan di Kantor DPRD Bali, Senin (8/6/2026).
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyebut capaian tersebut sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
“Ini merupakan WTP ke-13 kali berturut-turut dan tentu menjadi capaian yang sangat baik bagi Pemerintah Provinsi Bali,” ujar Koster.
Menurutnya, opini WTP tidak boleh hanya dipandang sebagai pencapaian administratif semata, melainkan harus menjadi indikator kualitas tata kelola keuangan daerah yang sehat dan bertanggung jawab.
Koster menegaskan seluruh perangkat daerah harus menjalankan pengelolaan anggaran secara jujur, disiplin, dan terbuka terhadap rekomendasi perbaikan dari BPK.
“Kalau ada yang kurang baik harus disampaikan apa adanya. Dengan begitu kita bisa melakukan pembenahan. Prinsipnya, tata kelola keuangan harus sehat dan transparan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran birokrasi Pemprov Bali, khususnya Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah yang dinilai berperan penting dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan sehingga opini WTP dapat dipertahankan selama 13 tahun berturut-turut.
Ke depan, Pemprov Bali akan memperkuat sistem evaluasi aparatur berbasis kinerja melalui penerapan mekanisme reward and punishment guna memastikan penggunaan anggaran semakin efektif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Pengelolaan keuangan yang baik tidak hanya menghasilkan administrasi yang tertib, tetapi juga harus mampu mendorong pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Meski kembali meraih opini WTP, BPK RI masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemprov Bali Tahun Anggaran 2025.
Pimpinan I BPK RI, Nyoman Adi Surya Adnyana, mengatakan terdapat beberapa kelemahan pada sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Namun, temuan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sehingga opini WTP tetap diberikan kepada Pemprov Bali.
Salah satu temuan utama berkaitan dengan pengelolaan hibah pada badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang dinilai belum memadai. BPK menemukan sejumlah penerima hibah belum melengkapi dokumen persyaratan, terdapat ketidaksesuaian realisasi barang dengan nilai pencairan dana, serta keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyebabkan penyaluran hibah tidak tepat sasaran dan meningkatkan risiko penyalahgunaan anggaran.
Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban jasa manajemen konstruksi pembangunan menara telekomunikasi pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Bali.
Temuan itu mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran keuangan daerah mencapai Rp2,31 miliar, serta kelebihan pembayaran biaya personel dan nonpersonel sebesar Rp384 juta.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemprov Bali untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan monitoring dan evaluasi terhadap penerima hibah, serta memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di balik sejumlah catatan tersebut, BPK memberikan apresiasi atas tingginya tingkat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov Bali.
Hingga saat ini, Pemprov Bali telah menindaklanjuti 1.465 rekomendasi dari total 1.488 rekomendasi yang diberikan BPK atau mencapai 98,45 persen. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Adi Surya menilai capaian WTP selama 13 tahun berturut-turut menunjukkan komitmen kuat Pemprov Bali dalam menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian, BPK mengingatkan masih terdapat sejumlah temuan yang berulang dari tahun ke tahun dan perlu segera dibenahi agar pengelolaan keuangan daerah semakin efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kami berharap temuan-temuan yang berulang dapat diminimalisasi sehingga tata kelola keuangan daerah menjadi semakin efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

