Turis China dan Australia Jadi Korban Pemerkosaan di Bali

0
457

 

Balinetizen.com, Denpasar

Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengungkap tiga kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang menimpa turis asing saat berlibur di Pulau Dewata.

Seluruh kejadian terjadi dalam rentang waktu dini hari, usai korban pulang dari tempat hiburan malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol I Gede Adhi Mulyawarman menjelaskan, dalam ketiga kasus tersebut terdapat unsur pemaksaan baik secara verbal maupun fisik. Bukti tindak pidana juga diperkuat melalui hasil visum para korban.

Menurutnya, para korban umumnya berada dalam kondisi rentan saat kejadian.

“Rata-rata korban pulang dari tempat hiburan malam, dini hari, dan dalam kondisi sendiri,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).

1. Turis Tiongkok Jadi Korban Driver Ojek di Ungasan

Kasus pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Merak Dua, Ungasan, Kuta Selatan.
Korban berinisial RF (23), warga negara Tiongkok, saat itu hendak pulang dari tempat hiburan malam dan menggunakan jasa ojek yang dikendarai pelaku berinisial SAM (24).
Namun, pelaku justru membawa korban ke jalan sepi yang tidak sesuai tujuan. Dalam kondisi setengah sadar, korban dirayu dan dipaksa melayani nafsu pelaku hingga terjadi hubungan badan.

Usai kejadian, korban meminta diantar ke tempat menginapnya di kawasan Berawa. Pelaku menyanggupi dengan syarat meminta iPhone 14 milik korban. Bahkan korban juga memberikan uang Rp150 ribu agar pelaku segera pergi.

Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu (25/3/2026). Ia dijerat UU TPKS dan KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atau seumur hidup jika menyebabkan kematian.

2. Turis Australia Disetubuhi Security Hotel di Seminyak

Kasus kedua terjadi pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di wilayah Seminyak, Kuta.

Baca Juga :  Diawali Sembahyang di Jagatnatha, Paslon Amerta Jalan Kaki Daftar ke KPU Denpasar, Yakin Menang

Korban KN (21), warga negara Australia, kembali ke hotel untuk mengambil barang yang tertinggal. Di lokasi, korban bertemu dengan petugas keamanan hotel berinisial ABM (29).

Pelaku kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban di kamar mandi hotel. Kejadian tersebut dilaporkan ke polisi, dan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (26/3/2026) di Denpasar Barat.

Pelaku dijerat Pasal 6 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

3. Turis Tiongkok Dilecehkan Front Desk Hotel di Canggu

Kasus ketiga terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Canggu, Kuta Utara.
Korban QY alias LZ (33), warga negara Tiongkok, kehilangan kunci kamar dan meminta bantuan petugas front desk hotel berinisial KYP (24).

Namun, pelaku justru memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pelecehan seksual. Ia membekap korban dari belakang dan berusaha mencium korban.

Pelaku mengaku tergoda dengan kecantikan korban. Polisi kemudian mengamankan KYP di kawasan Jalan Raya Uluwatu pada Kamis (26/3/2026).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Bali mengimbau wisatawan, khususnya perempuan, agar lebih berhati-hati saat beraktivitas malam hari. Menghindari perjalanan sendirian dini hari serta memastikan menggunakan transportasi resmi menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan pariwisata Bali di mata dunia.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here