Balinetizen.com, Denpasar
Kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Denpasar Utara dan melibatkan pelaku yang masih di bawah umur.
Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara bersama Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kaja langsung mendatangi lokasi kejadian (TKP) setelah video penganiayaan tersebut beredar luas.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Buluh Indah, Gang 8, Banjar Kerta Sari, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Korban diketahui berinisial APS (19), sementara terlapor masing-masing berinisial MIA (17) dan KTM (14).
Berdasarkan keterangan saksi, Ida Bagus Adi Mahendra Putra, yang merupakan Kepala Dusun Banjar Kerta Sari, korban dikenali dari rekaman CCTV yang viral di media sosial.
Saat pihak kepolisian bersama saksi mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan, diketahui pihak pelaku beserta orang tua sudah lebih dahulu datang untuk menyampaikan permintaan maaf.
Selanjutnya, kedua belah pihak diarahkan ke kantor polisi terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
“Dari hasil penyelidikan awal, insiden penganiayaan ini dipicu oleh kesalahpahaman. Korban dan pelaku sebelumnya sama-sama berada di sebuah bar di kawasan Jalan Mahendradata” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, di Denpasar, Senin (30/3/2026).
Saat itu, terjadi saling senggol yang berujung pada cekcok mulut di area parkir. Situasi kemudian memanas hingga pelaku menantang korban keluar lokasi.
Korban sempat melarikan diri, namun dikejar oleh para pelaku hingga akhirnya terjadi pengeroyokan di TKP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya:
Luka lebam di bagian kepala
Nyeri pada leher
Sempat mengalami muntah darah.
Kondisi ini menunjukkan tingkat kekerasan yang cukup serius dalam peristiwa tersebut.
Polsek Denpasar Utara bergerak cepat dengan mengidentifikasi korban serta mengamankan pelaku. Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus kini dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Denpasar.
Kasi Humas menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, dengan pendekatan khusus terhadap pelaku anak.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

