RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Cari Titik Tengah Skema Hukum

0
208

 

 

Balinetizen.com, Denpasar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) terus menggenjot pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Anggota Komisi III DPR RI asal Bali, Nyoman Partha, mengungkapkan bahwa proses pembahasan saat ini masih berlangsung intensif dengan melibatkan berbagai pakar hukum nasional.

“Komisi III telah melakukan RDPU dengan sejumlah ahli, di antaranya Prof. Bayu Dwi Anggoro, Maradona, S.H., LLM dari FH Universitas Airlangga, serta Prof. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman,” ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (31/3/2026)

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memperkaya substansi dalam penyusunan regulasi terkait perampasan aset hasil tindak pidana.

Nyoman Partha menilai, kehadiran RUU ini menjadi sangat penting di tengah tingginya angka korupsi di Indonesia.
Data Transparency International Indonesia menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia tahun 2025 turun menjadi skor 34 dan berada di peringkat 109 dari 180 negara. Angka ini menurun dibanding tahun 2024 yang berada di skor 37 dengan peringkat 99.

“RUU ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, selama ini pemulihan kerugian negara masih belum optimal karena sistem hukum yang berlaku berbasis pada pemidanaan pelaku (conviction-based).

Pendekatan Baru: Non-Conviction Based
Melalui RUU ini, DPR mendorong penerapan pendekatan Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana.

Pendekatan ini dinilai mampu:
Mempercepat pemulihan kerugian negara
Memutus aliran dana hasil kejahatan
Mencegah pelaku menikmati keuntungan ilegal

“Dengan mekanisme ini, perampasan aset dapat dilakukan melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel,” jelasnya.

Meski dinilai penting, pembahasan RUU Perampasan Aset juga memunculkan sejumlah isu krusial, antara lain:
Potensi benturan dengan asas praduga tak bersalah
Penerapan pembuktian terbalik
Batas kewenangan aparat penegak hukum
Risiko penyalahgunaan kewenangan
Perlindungan hak milik dan HAM
Pengelolaan aset hasil rampasan
Selain itu, terdapat perdebatan antara dua konsep hukum, yaitu:
Conviction-Based (perampasan setelah vonis pidana)
Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana)

Baca Juga :  Wapres: Dalam Politik Tidak Ada Kawan dan Lawan Abadi

Nyoman Partha menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pendekatan tersebut agar tetap menjamin keadilan hukum.

RUU ini juga diharapkan dapat menyasar berbagai jenis kejahatan, seperti:
Pencucian uang (money laundering)
Perdagangan manusia
Kejahatan narkotika
Skema penipuan (scam)
Praktik nominee ilegal

“Tujuannya jelas, agar hasil kejahatan tidak bisa dinikmati pelaku dan kerugian negara bisa segera dipulihkan,” pungkasnya.(iwo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here