Balinetizen.com, Denpasar
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat terkait wacana pelibatan imigrasi dalam skema pungutan wisatawan asing (PWA) di Provinsi Bali.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pihaknya di daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa arahan langsung dari pusat.
“Untuk wacana pelibatan imigrasi dalam pungutan wisatawan asing, kami di wilayah masih menunggu kebijakan dari pusat. Di daerah tidak bisa serta-merta memutuskan tanpa adanya instruksi,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Menurut Felucia, kebijakan tersebut bersifat lintas sektor sehingga membutuhkan koordinasi dan kajian yang komprehensif dari berbagai instansi terkait. Oleh sebab itu, hingga saat ini pihak imigrasi daerah masih menunggu keputusan resmi.
Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat pusat masih melakukan pembahasan mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak implementasi kebijakan tersebut.
“Ini bukan kebijakan yang mudah. Perlu perhatian khusus, berbagai pertimbangan, serta analisa yang matang agar implementasinya dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila kebijakan pungutan wisatawan asing tersebut diterapkan, diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik bagi pihak imigrasi maupun pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung pengelolaan sektor pariwisata di Bali.
Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait peran imigrasi dalam skema pungutan wisatawan asing tersebut. Seluruh pihak masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)

