Larangan Sampah Organik Hari Ketiga, Puluhan Truk TPA Suwung Masih Banyak Ditolak: DKLH Bali ‘Mode Silent’

0
368

 

 

 

Balinetizen.com, Denpasar 

Memasuki hari ketiga pasca penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarbagita Suwung untuk sampah organik, antrean truk sampah masih terlihat di kawasan Denpasar Selatan, Jumat (3/4/2026).

Meski telah diberlakukan larangan sejak 1 April 2026, sejumlah truk tetap mencoba masuk ke area TPA. Namun, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap muatan yang dibawa.

Puluhan truk tampak mengantre dan diperiksa satu per satu oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali. Setiap truk yang diperiksa baik yang lolos dan tidak diberi surat keterangan oleh petugas.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DKLH Bali, I Putu Agus Juliartawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi toleransi terhadap sampah organik yang masih dibawa ke TPA.

“Kalau ditemukan sampah organik, langsung kami suruh putar balik,” tegasnya, di TPA Suwung, Jumat (3/4/2026).

Kebijakan tegas ini menuai keluhan dari sejumlah sopir truk sampah. Salah satunya Ferdy, sopir dari forum swakelola sampah Banjar Brawa, Canggu, Badung.

Ia mengaku semua sampah yang dibawa telah melalui proses pemilahan sebelum diangkut ke TPA. Namun, karena masih ditemukan sisa organik seperti kulit jeruk dan tulang, truknya tetap diminta kembali.

“Padahal sudah dipilah, tapi masih ada sedikit kulit jeruk sama tulang, tetap disuruh balik,” ujarnya.

Menurut Juliartawan, tidak ada solusi lain bagi truk yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan selain kembali ke sumber asal sampah untuk dilakukan pemilahan ulang.

Proses pemeriksaan ini katanya akan terus dilakukan tanpa henti dengan sistem pergantian petugas setiap dua jam.

Terpantau, belasan petugas DKLH berjaga sejak pagi, dibantu aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Baca Juga :  Gempa Pacitan Selasa Malam Dekat Sumber Gempa Besar 1937

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan larangan sampah organik berjalan efektif di lapangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali I Made Dwi Arbani yang ditemui di lokasi enggan memberikan tanggapan.

Wajahnya nampak kelelahan saat ditanya apakah para sopir Pengangkut sudah paham bahwa sampah masuk ke TPA harus melalui proses pemilahan menurutnya hal ini seharusnya sudah diketahui oleh para sopir.

“Seharusnya sih sudah ya,” singkatnya sembari menyilangkan kedua tangannya, pertanda enggan menjelaskan lebih detail.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali Wayan Koster memastikan penutupan TPA Suwung tetap berjalan sesuai jadwal.

Penutupan dilakukan secara bertahap, dimulai dari penghentian penerimaan sampah organik sejak 31 Maret 2026. Sejak 1 April 2026, TPA hanya menerima sampah residu.

Pemerintah juga memberikan masa transisi hingga 31 Agustus 2026 sebelum penutupan total diberlakukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali, yang mengedepankan pengolahan dari sumber.

Sebagai solusi jangka panjang, Pemprov Bali menyiapkan pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek ini akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektare milik PT Pelindo, dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.200 ton sampah per hari dari wilayah Denpasar dan Badung.

Konstruksi dijadwalkan dimulai pada Juni 2026 dan ditargetkan rampung pada akhir 2027. Fasilitas tersebut diharapkan mulai beroperasi pada awal 2028 dengan operator Zhejiang Weiming Environment Protection Co., Ltd.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here